Aktual.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Penangkapan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat melakukan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape.
“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu dikutip ANTARA.
Disampaikan pada penangkapan pertama dilakukan pada Senin (14/9), polisi mengamankan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate atas kepemilikan tersangka RR dan RN.
Pengembangan terus dilakukan hingga polisi meringkus bandar utama yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC.
“Dari tangan XC, aparat menyita barang bukti tambahan berupa 71 pieces vape dengan model yang serupa,” ucapnya. Ia bilang, atas pengembangan itu petugas di lapangan mendapat petunjuk baru adanya teransaksi salah satu selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Saat penangkapan berlangsung, JP diamankan di sebuah apartemen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine JP positif narkoba,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan, selebgram JP diketahui menggunakan vape berisi zat narkotika tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir.
“Kepada polisi, JP mengaku menggunakannya atas alasan pribadi untuk mengatasi stres,” ujarnya. Dari total empat orang yang diamankan dalam jaringan ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua orang wanita berinisial RR dan RN yang berperan sebagai bandar serta seorang WNA asal China berinisial XC, sebagai bandar pertama.
“Keuntungan yang diraup para bandar dari penjualan cartridge ini diperkirakan mencapai Rp700.000 per buah, dengan jaringan pemasaran yang beroperasi sejak Juli melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut,” ungkapnya.
Terhadap selebgram yang turut diamankan polisi, saat ini tidak ditetapkan tersangka melainkan diposisikan korban penyalahgunaan. Sehingga, ia dilakukan rehabilitasi berdasarkan penyerahan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata dia. (ANTARA)
