Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali membuka persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Komisi II DPR yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II.
Bahkan, ia menduga pasal tersebut diselundupkan dalam proses penyusunan PKPU. Menurut Doli, rancangan yang dibahas bersama DPR tidak memuat ketentuan tersebut.
Pasal yang dipersoalkan itu mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, kemunculannya menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan peraturan dan kemungkinan adanya perlakuan khusus.
Namun, dugaan penyelundupan pasal tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Persoalan ini justru harus diungkap melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Konsultasi Bukan Persetujuan
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu membaca Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
Kata kuncinya adalah berkonsultasi, bukan meminta persetujuan. Perbedaan kedua frasa tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang mendasar.
Dalam pembentukan undang-undang, persetujuan bersama DPR dan Presiden merupakan syarat konstitusional. Jika persetujuan bersama tidak tercapai, rancangan undang-undang tidak dapat disahkan melalui mekanisme tersebut.
Sebaliknya, konsultasi dalam pembentukan PKPU tidak menempatkan DPR sebagai pihak yang memiliki hak veto atas setiap ketentuan yang dirumuskan KPU.
Kewenangan membentuk PKPU berada pada KPU, dengan tetap tunduk pada undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila suatu ketentuan telah dikonsultasikan secara patut, kemudian DPR menyarankan agar ketentuan tersebut dihapus, KPU tidak otomatis wajib mengikuti saran itu hanya karena saran tersebut berasal dari DPR.
Dengan demikian, tidak mengikuti rekomendasi DPR tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Konsultasi memang diwajibkan, tetapi kewajiban itu tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban memperoleh persetujuan substantif DPR atas setiap pasal.
Akan tetapi, persoalan Pasal 18 ayat (3) menjadi berbeda apabila benar ketentuan tersebut tidak pernah disampaikan atau dibahas dalam konsultasi, sementara rancangan resmi yang diterima DPR tidak memuatnya.
Jika fakta ini terbukti, masalahnya bukan lagi sekadar apakah KPU mengikuti atau mengabaikan saran DPR. Pertanyaan utamanya adalah apakah kewajiban konsultasi telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan apakah proses pembentukan peraturan berlangsung secara transparan.
Dari Persoalan Prosedur Menuju Dugaan Pelanggaran Etik
Perlu dibedakan antara dua keadaan. Pertama, Komisi II mengetahui keberadaan Pasal 18 ayat (3), membahasnya, kemudian menyarankan agar pasal itu dihapus.
Dalam keadaan tersebut, keputusan KPU untuk tidak mengikuti saran DPR tidak otomatis melanggar hukum karena konsultasi tidak sama dengan persetujuan.
Kedua, Komisi II benar-benar tidak mengetahui keberadaan pasal tersebut karena tidak tercantum dalam rancangan yang disampaikan untuk konsultasi.
Apabila kemudian terbukti bahwa pasal itu dimasukkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran prosedur dan etik.
Namun, ketidaktahuan DPR saja belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran etik. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan dan merumuskan ketentuan tersebut, kapan ketentuan itu dimasukkan, dokumen apa yang menjadi dasar penyusunannya, serta bagaimana proses pengambilan keputusan di internal KPU. Unsur kesengajaan dan tanggung jawab masing-masing pihak juga perlu diperiksa.
Dalam konteks ini, laporan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi relevan.
DKPP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Akan tetapi, pemeriksaan etik tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk mengungkap seluruh proses pembentukan PKPU, termasuk aspek politik dan kelembagaannya.
Mengapa Hak Angket DPR Diperlukan?
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah kemunculan Pasal 18 ayat (3) semata-mata merupakan persoalan teknis penyusunan peraturan atau terdapat skenario tertentu di baliknya.
Kecurigaan publik tidak boleh dijadikan bukti kesalahan, tetapi juga tidak sepatutnya diabaikan ketika muncul pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.
Di sinilah hak angket DPR menjadi relevan. Berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar yang memadai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan mengenai Pasal 18 ayat (3) tidak harus dipisahkan menjadi hak angket tersendiri. Persoalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari hak angket yang lebih luas mengenai dugaan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden.
Dengan demikian, DPR dapat menelusuri dokumen persyaratan pencalonan, proses verifikasi, serta riwayat penyusunan dan konsultasi PKPU yang menjadi dasar persoalan.
DPR juga dapat meminta penjelasan KPU dan pihak-pihak terkait mengenai perbedaan antara rancangan yang dikonsultasikan dan naskah PKPU yang akhirnya ditetapkan.
Fokusnya bukan untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa telah terjadi penyelundupan pasal, melainkan memastikan apakah prosesnya sesuai hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
Pada akhirnya, polemik ini merupakan ujian bagi DPR. Jika benar terdapat ketentuan penting yang muncul tanpa diketahui komisi yang seharusnya mengawasi proses konsultasinya, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah di ruang publik.
DPR harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mencari fakta, bukan sekadar menyampaikan kecurigaan. Hak angket bukan instrumen untuk mengesahkan tuduhan politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji dugaan melalui penyelidikan.
Justru melalui proses itulah publik dapat mengetahui apakah Pasal 18 ayat (3) lahir dari proses pembentukan peraturan yang sah atau menyimpan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Hananto Wibowo
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
