• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa mobil dinas milik Pemprov dilarang digunakan untuk mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan,” kata Khofifah di sela kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadhan di Sidoarjo, Jawa Timur dikutip kantor berita Antara Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim. Ia juga menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, jika selama masa Lebaran mendapati mobil dinas yang mengaspal, maka bisa dipastikan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur Lebaran.

Baca Juga:  G Dragon Ditunjuk Sebagai Duta Kehormatan KTT APEC

Selain itu Khofifah menjelaskan bahwa ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kategori pertama merupakan ASN yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office), seperti ASN dari Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran.

Selanjutnya adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.

Baca Juga:  Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Gedung Polda Jawa Timur

Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait.

“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat,” ucap Khofifah. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Khofifah Indar ParawansaLebaran 2025mudik lebaran 2025
Ad imageAd image

Berita Aktual

Area yang hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor di Nuwakot, Nepal/ Foto: Vietnam
Badan Penanggulangan Bencana Nepal Menyebutkan 675 Jenazah Ditemukan di Daerah Longsor Lumpur
Minggu, 30 Agustus 2026
Suasana Muktamar ke -35 NU di Jombang/ Foto: Ist
Disepakati Pemilihan Ketum PBNU Melalui Mekanisme Ahlu Halli wal Aqdi
Minggu, 30 Agustus 2026
Suasana Muktamar ke -35 Nahdlatul Ulama / Foto: ANTARA
Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Memutuskan Pemungutan Suara untuk Ketua PBNU
Sabtu, 29 Agustus 2026
Gedung KPK/ Foto: KPK
Gedung KPK Dipastikan Aman dari Kebakaran Usai Muncul Asap Putih dari Bawah Tanah
Sabtu, 29 Agustus 2026
Area yang hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor di Nuwakot, Nepal/ Foto: Vietnam
Korban Longsor dan Banjir Memakan Korban 586 Orang Meninggal di Nepal
Sabtu, 29 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Misi Penyelamatan Ditunda Karena Bendungan Jebol Perbatasan Tiongkok dan Nepal

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026

More News

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Menyatakan Lawatannya ke Luar Negeri Demi Rakyat

Kamis, 26 Maret 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu

Gempa Tektonik Magnitudo 5,6 Melanda Pacitan Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan orasi di depan pekerja di Hari Buruh Internasional / Foto : Ist

Seluruh Tuntutan Pekerja Disetujui oleh Gubernur Jawa Timur

Kamis, 1 Mei 2025
Ilustrasi hujan/ foto: freepik

BMKG Memperkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id