• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa mobil dinas milik Pemprov dilarang digunakan untuk mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan,” kata Khofifah di sela kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadhan di Sidoarjo, Jawa Timur dikutip kantor berita Antara Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim. Ia juga menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, jika selama masa Lebaran mendapati mobil dinas yang mengaspal, maka bisa dipastikan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur Lebaran.

Baca Juga:  KPK Pasang Tanda Penyitaan Aset Kasus Dana Hibah Jatim

Selain itu Khofifah menjelaskan bahwa ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kategori pertama merupakan ASN yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office), seperti ASN dari Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran.

Selanjutnya adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik dari ANRI

Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait.

“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat,” ucap Khofifah. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Khofifah Indar ParawansaLebaran 2025mudik lebaran 2025
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dedi Mulyadi / Foto : Dok
Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penganiayaan Dampak Ketidakpedulian Sosial di Lingkungan
Rabu, 24 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Album Arirang BTS Mendapat Pujian dari Media Internasional
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

More News

Sebuah mobil tersangkut usai terseret banjir di Bali / Foto : TikTok

Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir Bali

Rabu, 10 September 2025
Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Gempa Banyuwangi Mag 5,7 Terasa di Surabaya dan Sidoarjo

Kamis, 25 September 2025
Lembang Park and Zoo tutup pasca macan tutul lepas / Foto : tribun

Polisi Menetapkan Areal Pencarian Macan Tutul Seluas 1 Kilometer

Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat pidato di depan PBB / Foto: youtube

Viral, Presiden Macron Dihentikan NYPD untuk Nunggu Konvoi Trump Lewat

Selasa, 23 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id