• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa mobil dinas milik Pemprov dilarang digunakan untuk mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan,” kata Khofifah di sela kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadhan di Sidoarjo, Jawa Timur dikutip kantor berita Antara Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim. Ia juga menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, jika selama masa Lebaran mendapati mobil dinas yang mengaspal, maka bisa dipastikan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur Lebaran.

Baca Juga:  Nama Kemenyan Viral Karena Pidato Wakil Presiden Gibran Soal Hilirisasi

Selain itu Khofifah menjelaskan bahwa ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kategori pertama merupakan ASN yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office), seperti ASN dari Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran.

Selanjutnya adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.

Baca Juga:  Khofifah Kunjungi Korban Gempa di Situbondo

Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait.

“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat,” ucap Khofifah. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Khofifah Indar ParawansaLebaran 2025mudik lebaran 2025
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena/ Foto: ANTARA
Presiden Prabowo Berkomitmen Koperasi Mesin Ekonomi Nasional
Minggu, 12 Juli 2026
Lindsey Graham/ Foto: Ist
Senator Lindsey Graham Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
Minggu, 12 Juli 2026
Netflix/ foto: GSM Arena
Netflix Kembali Menawarkan Uji Coba Gratis
Minggu, 12 Juli 2026
Jungkook saat show/ Foto: allkpop
Jungkook Mengalami Cedera Punggung Saat Pertunjukan Tur Dunia
Minggu, 12 Juli 2026
Ilustrasi IG dan FB di Uni Eropa/ Foto: GSM Arena
Komisi Eropa Mengumumkan Meta Melanggar UU Layanan Digital
Minggu, 12 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus

Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

Pemerintah Menghormati Proses Hukum Polri dalam Pemberantasan Kasus Korupsi

Polisi Menutup Penyelidikan Terhadap Laporan Pelecehan Terhadap Min Hee Jin

Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta

More News

Ilustrasi pendaftaran beasiswa / Foto : freepik

Peluang Beasiswa Unggulan Bisa Daftar Mulai 14 Juli 2025

Senin, 14 Juli 2025
Ilustrasi Pulau Sumatra / Foto : Ist

Pembagian Wilayah Aceh dan Sumut Membuat Nama Mendagri Viral di Media Sosial

Rabu, 11 Juni 2025

#PeringatanDarurat Kembali Ramai

Selasa, 4 Februari 2025
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan / foto : Antara

Pertamax dan Pertalite Viral Pasca Kejagung Mengungkap Pengoplosan di Pertamina. Publik : Selama Ini Kita Ditipu.

Selasa, 25 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id