• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

ASN Jatim Dilarang Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik/ Foto : Capture Radar Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa mobil dinas milik Pemprov dilarang digunakan untuk mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan,” kata Khofifah di sela kegiatan Pasar Pangan Murah Ramadhan di Sidoarjo, Jawa Timur dikutip kantor berita Antara Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim. Ia juga menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, jika selama masa Lebaran mendapati mobil dinas yang mengaspal, maka bisa dipastikan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur Lebaran.

Baca Juga:  Anak Gajah Bernama Tari Meninggal Mendadak di Balai Taman Nasional Tesso Nilo

Selain itu Khofifah menjelaskan bahwa ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kategori pertama merupakan ASN yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office), seperti ASN dari Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran.

Selanjutnya adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.

Baca Juga:  “Jangan Main Main dengan Kecewa,” Protes Publik Terhadap Pertamina

Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait.

“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat,” ucap Khofifah. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Khofifah Indar ParawansaLebaran 2025mudik lebaran 2025
Ad imageAd image

Berita Aktual

Elon Musk/ Foto: Reuters
Elon Musk Kembali Ditunjuk CEO Tesla dengan Paket Gaji Rp16 Kuadriliun
Jumat, 7 November 2025
Kepulan asap usai serangan udara Israel ke Lebanon/ Foto: courtesy Reuters
Militer Israel Melancarkan Serangan Udara ke Lebanon
Jumat, 7 November 2025
Logo GTA VI/ Foto: Hindustani Time
Ada PHK Karyawan Dibalik Penundaan Rilis GTA VI
Jumat, 7 November 2025
Ilustrasi ngobrol dengan pasangan/ Foto: Freepik
Kalimat yang Dilontarkan Pasangan Manipulatif untuk Mengontrol Pasangan
Jumat, 7 November 2025
Poster GTA VI/ Foto: Gizmochina
GTA VI Batal Rilis dan Ditunda Selama 1 Tahun untuk Kualitas
Jumat, 7 November 2025

Mental Health

Ilustrasi ngobrol dengan pasangan/ Foto: Freepik

Kalimat yang Dilontarkan Pasangan Manipulatif untuk Mengontrol Pasangan

Ilusttasi masa pensiun/ Foto: freepik

Merangkul Masa Pensiun dengan Lebih Mudah Menyenangkan

Ilustrasi gejala awal stroke / Foto: Freepik

Mencegah Gejala Stroke Ringan Seperti yang Diderita oleh Kak Seto

Ilustrasi Stroke Dunia/ Foto: Freepik

Tanggal 29 Oktober Hari Stroke Dunia untuk Mengingatkan Bahaya Stroke

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenkes Meluncurkan Logo Hari Kesehatan Nasional 2025

Terkait Suksesi Raja, Maha Menteri Keraton Surakarta Kembali Kepada Undang Undang

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Jadi Google Doodle

Ahmad Saroni Menerima Putusan Non Aktif Selama 6 Bulan di DPR RI

Musim ke 2 ‘Are You Sure’ Menggambarkan Jimin dan Jungkook BTS di Swiss dan Vietnam

More News

Sapi kurban milik Presiden Prabowo mendadak mati / Foto : Ist

Sapi Kurban Prabowo Mendadak Mati. Publik Memposting Tentang Keracunan MBG

Kamis, 15 Mei 2025
Nyamuk / foto: Alodokter

Laos Menyebar Nyamuk Terinfesi Wolbachia Guna Menekan Aedes Aegypti

Minggu, 24 Agustus 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Rabu, 16 Juli 2025
#BoikotTrans7 menguat di media sosial / Foto: X

KPI Sanksi Program Trans7 yang Dinilai Mencederai Para Santri dan Kiai

Selasa, 14 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id