• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Menaker : Klaim JKP Tidak Menggambarkan Kondisi Jumlah PHK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Menaker : Klaim JKP Tidak Menggambarkan Kondisi Jumlah PHK

Redaktur III Kamis, 22 Mei 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi PHK / Foto : Freepik
Ilustrasi PHK / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang cenderung meningkat pada empat bulan pertama 2025, tidak menggambarkan kondisi dan jumlah terkini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta, Kamis (22/5/2025) mengatakan klaim JKP pada rentang Januari-April 2025 itu bisa saja dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK bukan di periode tersebut.

“Itu tidak menggambarkan kondisi PHK. Kita harus lihat kapan dia di-PHK. Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua ,” kata Menaker Yassierli seperti dikutip oleh ANTARA.

Baca Juga:  Rumah Produksi Lionsgate PHK 5% Karyawan untuk Penghematan Biaya

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa data PHK tidak bisa dirujuk pada klaim JKP. Adapun data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari dinas ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta / Foto : capture ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta / Foto : capture ANTARA

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan jumlah PHK yang tercatat di Kemnaker telah mencapai 26.455 kasus per Selasa (20/5).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan jumlah klaim program JKP per bulan sepanjang Januari-April 2025, dengan rata-rata 13.210 klaim.

Selain rata-rata klaim per bulan yang meningkat, DJSN pun mencatat rasio klaim JKP Januari-April 2025 meningkat menjadi 25 persen dibandingkan rasio klaim sebesar 13 persen pada periode 2023-2024.

Baca Juga:  Bahlil: Harga BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Idul Fitri 2026

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5), DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp 0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp 2,98 triliun.

Sementara, pada periode Januari-April 2025 total pembayaran klaim adalah sebesar Rp 0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp 0,93 triliun. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :DisnakerJaminan Kehilangan PekerjaanJKPPHK
Ad imageAd image

Berita Aktual

DK dan Vernon/ Foto: Soompi
DK dan Vernon SEVENTEEN Bersiap Masuk Dinas Militer Mulai September 2026
Senin, 27 Juli 2026
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/ Foto: national today
Kasat Narkoba Polres Tangsel Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Senin, 27 Juli 2026
Truk membawa gulungan kertas kecelakaan di Pasuruan/ Foto: Kompas
Kecelakaan Truk Pasuruan Memakan Empat Korban Meninggal Dunia
Senin, 27 Juli 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Senin, 27 Juli 2026
Masyarakat menyelematkan diri dari badai Noul/ Foto: reuters
Topan Noul Memaksa 700 Ribu Orang Mengungsi di Guangdong
Senin, 27 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Youtube Meluncurkan Alat yang Memungkinkan Kreator Membuat Thumbnail Video Pendek

Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029

More News

Prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri kabinet merah putih 2024 - 2029 / Foto: capture youtube

Menkeu Purbaya Dapat PR Mengejar Target Perekonomian

Selasa, 9 September 2025
Oppo pad 5/ Foto: capture Gizmochina

Bakal Hadir Tablet Oppo Pad 5 dengan Chip Snapdragon 8

Sabtu, 27 September 2025
Indeks Harga Saham Gabungan/ Foto: ANTARA

Pembukaan IHSG Melemah Karena Pasar Masih Mencermati Transpansi Modal

Selasa, 3 Februari 2026
emas antam / Foto: Ist

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.673 Juta Per Gram

Selasa, 23 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id