Aktual.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang cenderung meningkat pada empat bulan pertama 2025, tidak menggambarkan kondisi dan jumlah terkini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta, Kamis (22/5/2025) mengatakan klaim JKP pada rentang Januari-April 2025 itu bisa saja dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK bukan di periode tersebut.
“Itu tidak menggambarkan kondisi PHK. Kita harus lihat kapan dia di-PHK. Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua ,” kata Menaker Yassierli seperti dikutip oleh ANTARA.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa data PHK tidak bisa dirujuk pada klaim JKP. Adapun data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari dinas ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan jumlah PHK yang tercatat di Kemnaker telah mencapai 26.455 kasus per Selasa (20/5).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan jumlah klaim program JKP per bulan sepanjang Januari-April 2025, dengan rata-rata 13.210 klaim.
Selain rata-rata klaim per bulan yang meningkat, DJSN pun mencatat rasio klaim JKP Januari-April 2025 meningkat menjadi 25 persen dibandingkan rasio klaim sebesar 13 persen pada periode 2023-2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5), DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp 0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp 2,98 triliun.
Sementara, pada periode Januari-April 2025 total pembayaran klaim adalah sebesar Rp 0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp 0,93 triliun. (ndi/ANTARA)
