Aktual.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid diusulkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk diterbitkan red notice oleh NCB Interpol Indonesia.
Dikatakan oleh Ses NBC Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Untung Widyatmoko bahwa persyaratan untuk menerbitkan red notice sudah memenuhi syarat dari pihak Kejaksaan Agung RI.
“Dari syarat Kejaksaan Agung tersebut, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek yang dimaksud,” kata Brigjen Pol Untung Widyatmoko seperti dikutip ANTARA.

Terkait kapan red notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan bahwa penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” katanya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial ownerPT Orbit Terminal Merak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia. Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
“Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” ujarnya. (ndi/ANTARA)
