Aktual.co.id – Konten kreator bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten bermuatan rasis saat ini tengah dikejar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Mengutip dari Tribrata News Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait konten yang menghina salah satu suku. Aduan tersebut berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” kata Kombes Hendra, Minggu (14/12/2025).
Atas dasar itulah polisi melakukan pelacakan keberadaan Resbob di sejumlah tempat termasuk Jakarta dengan mendatangi kedua orang tua dan Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, Resbob sudah berpindah ke arah barat dalam hal ini Jawa Barat. “Kami berusaha semaksimal mungkin menangkap tersangka di lokasi mana pun,” kata Hendra.
Pihaknya meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat tak hanya suku Sunda dan menjadi pelajaran buat Resbob.
“Kami imbau ke orang tuanya juga jika ada komunikasi dari Resbob agar beritahukan ke kami serta bisa menyerahkannya ke kami. Sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya Resbob telah melakukan rasisme saat melakukan streaming di media sosial. Dengan kata-katanya Resbob mengucapkan kata yang bernada merendahkan suku Sunda. Atas kasus ini polisi tengah melakukan pengejaran teradap konten kreator tersebut. (ndi)
