• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:  Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Peningkatan Kualitas Kereta Api kepada PT KAI

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dirjen PajakPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Foto bersama usai kegiatan/dok.aktual.co.id
UPN Veteran Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan WhatsApp Marketing Berbasis AI di Malang
Rabu, 29 April 2026
Ilustrasi pertobatan/dok.aktual.co.id
Refleksi Sebuah Fenomen: Perlukah Pertobatan Nasional?
Rabu, 29 April 2026
Tangkapan layar google translate/ Foto: engagatged
Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan
Rabu, 29 April 2026
Ilustrasi bugar/ Foto: freepik
Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup
Rabu, 29 April 2026
Logo YouTube/ Foto: Techcrunch
YouTube Menggunakan AI untuk Kebutuhan Perjalanan Pengguna Aplikasi
Selasa, 28 April 2026

Mental Health

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ada Surat dari Kedutaan Besar AS Terkait Kasus Bang Si Hyuk

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang

M Qodari Dilantik Sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI

China Blokir Akuisisi Meta Atas Terhadap Pengembang Agen AI Manus

More News

Muiara Anis Baswedan / Foto : Ist

Usai Viral, Dirut LPDP Buka Suara Soal Beasiswa Mutiara Baswedan

Senin, 16 Juni 2025
Tampilan Xiomi 15 Ultra yang sudah rilis di pasaran/ Foto: GSM Arena

Beredar Kabar Peluncuran Xiomi 17 Ultra Dipersempit di Bulan Desember

Selasa, 18 November 2025
Suasana saat banjir terjang wisata air panas Guci, Tegal/ Foto: BPBD Jateng

BNPB Mengungkapkan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Bencana di Air Panas Guci

Minggu, 21 Desember 2025
Iman Rachman saat jumpa pers/ Foto: courtesy ANTARA

Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Jumat, 30 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id