• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:  Ifan Seventeen Mohon Doa Restu Pimpin PT PFN

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Mulai 1-4 September 2025, Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dirjen PajakPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu ilustrasi game miliki Sony/ Foto: engagatged
Sony Akan Melakukan Perubahan Multiplatform untuk Game PC dan PS5
Kamis, 5 Maret 2026
Tangkapan layar postigan youtube Isyana Saraswati/ Foto: youtube
Video Teaser Lagu Isyana Mendapat Tanggapan Negatif dari Warganet
Kamis, 5 Maret 2026
Kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Penutupan Selat Hormuz Bisa Mengancam Ketersediaan Pertanian Pangan Dunia
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan cheez keju/ Foto: national today
Camilan Cheez Keju Akibat Kesalahan Pemanggangan yang Mendatangkan Makanan Enak
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan Mac Book Neo/ Foto: engagatged
MacBook Neo: Laptop Apple Seharga Rp10 Jutaan Sudah Terasa Sangat Hebat.
Kamis, 5 Maret 2026

Mental Health

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Meditasi salah satu cara melepaskan/ Foto: freepik

Seni Melepaskan Salah Satu Cara untuk Menyembuhkan Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

BTS Merilis Album Arirang di Platform Media Sosial

Korban Perang di Iran Telah Mencapai 1.045 Korban Jiwa

KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Fadila Arafiq Sebagai Tersangka Pengadaan Outsourcing

Platform X Menangguhkan Kreator yang Memposting Perang di Iran Menggunakan AI

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Idul Fitri 2026

More News

Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Presiden Menjamin Kehidupan Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025
Rumah Sakit Indonesia di Gaza / Foto : Dok

RI Berduka Gugurnya Direktur RS Indonesia Akibat Serangan Israel di Gaza

Kamis, 3 Juli 2025
Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim / Foto : X

Prabowo Posting Penyambutan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Media Sosial

Jumat, 27 Juni 2025
Awan jamur ketika bom atom dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki / Foto : Wikipedia

Mengenang Kejadian Bom Atom Hiroshima 6 Agustus 1945

Rabu, 6 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id