• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Redaktur III Rabu, 26 Maret 2025
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:  Polisi Turunkan Tim Disaster Victim Identification di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Menkeu : Target Menaikkan Pajak dan Investasi Harus Hati - Hati

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ANTARA)

SHARE
Tag :Dirjen PajakPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik
Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga
Senin, 15 Juni 2026
Ilustrasi pertambangan minyak/ Foto: anadolu
Harga Emas Melonjak Sementara Harga Minyak Turun Pasca Perdamaian AS dan Iran
Senin, 15 Juni 2026
Kapal tangker di Selat Hormuz/ Foto: Aljazeera
Kesepakatan Perdamaian AS dan Iran Tercapai dengan Pembukaan Selat Hormuz
Senin, 15 Juni 2026
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Negara Jerman Elke Büdenbender menuruni tangga pesawat di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta/ Foto: capture ANTARA
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Berkunjung ke Indonesia
Senin, 15 Juni 2026
EJAE/ Foto: Allkpop
EJAE Mendapat Respon Positif Saat Memakai Sepatu Kets di Pembukaan Piala Dunia 2026
Senin, 15 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

BMKG Memperkirakan Hujan Ringan di Wilayah Indonesia

Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

AS Klaim Akan Ada Perjanjian Perdamaian dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz

More News

dr. Akmarawita Kadir/ Foto: Dok Aktual

Komisi D DPRD Kota Surabaya Mendesak Pemkot Memberikan Solusi Terhadap Warga Kedung Cowek

Selasa, 28 Oktober 2025
Ilustrasi siswa SD dan SMP/ Foto: Ist

Ajeng Wirawati: Daya Tampung SMP Negeri Memang Tidak Sebanding Jumlah Lulusan SD

Selasa, 19 Mei 2026
Sebuah kapal komersial berlabuh di lepas pantai Uni Emirat Arab di tengah gangguan di Selat Hormuz / Foto: The Guardian

Pasar Minyak Diprediksi Mengalami Kenaikan Pasca Konflik di Timur Tengah

Rabu, 4 Maret 2026
Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Gempa Tapanuli Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Jumat, 8 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id