• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Dokter Kandungan Pelaku Asusila Ditetapkan Tersangka
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Uncategorized

Dokter Kandungan Pelaku Asusila Ditetapkan Tersangka

Redaktur III Kamis, 17 April 2025
Share
4 Min Read
Foto hanya sebatas ilustrasi / Foto : freepik
Foto hanya sebatas ilustrasi / Foto : freepik

Aktual.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .

“Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut, seperti dikutip ANTARA Kamis (17/4/2025).

Kepolisian Daerah Jawa Barat gelar jumpa pers terkait kasus dokter pelaku asusila di Garut / Foto : Capture ANTARA
Kepolisian Daerah Jawa Barat gelar jumpa pers terkait kasus dokter pelaku asusila di Garut / Foto : Capture ANTARA

penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Pesta Rakyat

Kasus yang menjerat tersangka terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.

Peristiwa kejahatan asusila ini  dilakukan tersangka, selain tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga laporan kejadian di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Polisi juga memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan terkait kronologis kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.

Baca Juga:  Pendaki Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Gabungan Mulai Melakukan Pencarian

Kejadian itu bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.

“Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya melakukan pemeriksaan kesehatan korban, dan pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.

Usai memberikan pelayanan kesehatan pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor, setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.

Baca Juga:  KDM Buka Suara Pasca Tragedi Maut Pesta Rakyat di Garut.

“Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban,” katanya.

Kapolres menyampaikan hasil keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba, meski sudah diancam akan dilaporkan tetap saja mengabaikannya, korban terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.

“Sampai dengan hari ini, laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :GarutObgynSp.OGUNPAD
Ad imageAd image

Berita Aktual

Wali Kota London Sadiq Khan / Foto: anadolu
Walikota London Didakwa Bersalah Karena Tidak Membayar Pajak Mobil
Rabu, 2 September 2026
Kelapa/ Foto: Ist
Konsumsi Air Kelapa untuk Menunjang Kesehatan Badan
Rabu, 2 September 2026
Ilustrasi AI/ Foto: vietnam
Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal
Rabu, 2 September 2026
Rumor pilihan warna iPhone 18 Pro
Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan
Rabu, 2 September 2026
Suasana siswa keracunan MBG di Sidorajo/ Foto: TikTok
Seluruh Pihak Berkonsentrasi Kejadian Keracunan MBG di Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 2 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 – 2031

More News

Pemandangan umum Terminal Minyak Pulau Kharg, Iran/ Foto: Middle East Monitor

Terpantau Tumpahan Minyak Meluas di Dekat Pulau Kharg Iran

Minggu, 10 Mei 2026

Being unique is better than perfect

Sabtu, 7 Mei 2022

Lunar demo mission to provide “stress test”

Minggu, 8 Mei 2022
Menilai penampilan dibutuhkan waktu serta kebiasaan memposting pasangan / Foto : Freepik

Kepribadian Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Pasangannya Secara Online

Minggu, 27 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id