• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Redaktur III Sabtu, 3 Mei 2025
Share
3 Min Read
Logo TikTok / Foto : eraspace
Logo TikTok / Foto : eraspace

Aktual.co.id – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR).

Dilansir dari Engadget pada Sabtu, ini merupakan denda ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sejarah penegakan hukum GDPR. Adapun total denda tersebut meliputi 45 juta euro (Rp838 miliar) atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) atas transfer data ilegal ke China.

Dalam putusan yang diumumkan, DPC menyatakan TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan bahwa data tersebut aman dari pengawasan pemerintah China. Selain denda, TikTok juga diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Baca Juga:  Samsung Meluncurkan Galaxy Tab A11+ Kids Edition Khusus buat Anak

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkap bahwa meskipun TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan pada Februari lalu menyebutkan bahwa sebagian data ternyata memang disimpan di sana. Pengakuan tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya kepada regulator.

Wakil Komisaris DPC Graham Doyle menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China telah dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” kata Doyle seperti yang ditulis ANTARA.

Baca Juga:  Falcon 9 launches Starlink satellites.

TikTok menyatakan menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Perusahaan tersebut juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan implementasi Project Clover, yaitu inisiatif privasi terbaru mereka seperti pembangunan pusat data lokal di Eropa yang dimulai pada 2023.

Namun, DPC menegaskan perubahan tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan akhir. Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Tahun 2023, dikenai denda sebesar 368 juta dolar AS (Rp6 triliun) karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun.

Saat ini, Uni Eropa masih melakukan investigasi lanjutan terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia, algoritma adiktif, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :EropaTikTok
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

More News

Ilustrasi Samsung Massages beralih ke Google Massages/ Foto : Engagatged

Samsung Akan Menghapus Samsung Massages dan Beralih Google Massages

Senin, 6 April 2026
Salah satu scene produksi Matta / Foto: Ist

Matta Cinema Menjajaki 6 Film Indonesia Berdasarkan Kisah Nyata di Busan

Minggu, 21 September 2025
Tampilan iPhone 17 yang dirilis Apple / Foto: Ist

IPhone 17 Mulai Membayangi Pasar Telepon Pintar di Dunia

Rabu, 10 September 2025
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya / Foto : capture ANTARA

Roy Suryo Menjalani Pemeriksaan Terkait Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Kamis, 15 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id