• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Redaktur III Sabtu, 3 Mei 2025
Share
3 Min Read
Logo TikTok / Foto : eraspace
Logo TikTok / Foto : eraspace

Aktual.co.id – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR).

Dilansir dari Engadget pada Sabtu, ini merupakan denda ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sejarah penegakan hukum GDPR. Adapun total denda tersebut meliputi 45 juta euro (Rp838 miliar) atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) atas transfer data ilegal ke China.

Dalam putusan yang diumumkan, DPC menyatakan TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan bahwa data tersebut aman dari pengawasan pemerintah China. Selain denda, TikTok juga diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Baca Juga:  Eropa Sedang Mengalami Gerhana Matahari Total Pertama Abad Ini

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkap bahwa meskipun TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan pada Februari lalu menyebutkan bahwa sebagian data ternyata memang disimpan di sana. Pengakuan tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya kepada regulator.

Wakil Komisaris DPC Graham Doyle menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China telah dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” kata Doyle seperti yang ditulis ANTARA.

Baca Juga:  Pegolf Tiger Wood Ditangkap Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

TikTok menyatakan menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Perusahaan tersebut juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan implementasi Project Clover, yaitu inisiatif privasi terbaru mereka seperti pembangunan pusat data lokal di Eropa yang dimulai pada 2023.

Namun, DPC menegaskan perubahan tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan akhir. Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Tahun 2023, dikenai denda sebesar 368 juta dolar AS (Rp6 triliun) karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun.

Saat ini, Uni Eropa masih melakukan investigasi lanjutan terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia, algoritma adiktif, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :EropaTikTok
Ad imageAd image

Berita Aktual

Terusan Panama/ Foto: otoritas Terusan Panama
Lalu Lintas Terusan Panaman Menurun Akibat Kekeringan Berkepanjangan
Sabtu, 5 September 2026
An Yu Jin / Foto: Soompi
An Yu Jin dari IVE Akan Konser Tanpa Koreografi Akibat Cidera
Sabtu, 5 September 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu Menjadi Rp2.640 Juta Per Gram
Sabtu, 5 September 2026
Gunung Sinabung saat menyemburkan abu vulkanik di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara/ Foto: ANTARA
Warga di Sekitar Gunung Sinabung Diminta Siaga Bencana Erupsi
Sabtu, 5 September 2026
Tampilan rekaman Lava Fontain atau lava air mancur/ Foto: KOMPAS
Gunung Anak Krakatau Erupsi Warga Diminta Tidak Panik
Sabtu, 5 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar

Pesawat Garuda Indonesia Mengalami Pecah Ban Saat Mendarat di Makasar

Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo

Kwak Si dan Yoo Jiae Akan Segera Melangsungkan Pernikahan

Menteri Keamanan Israel Mengusulkan untuk Mengusir Paksa Warga Palestina di Gaza

More News

Linda Yaccarino / Foto : The Guardian

Linda Yaccarino Mengundurkan Diri Sebagai CEO X Elon Musk

Kamis, 10 Juli 2025
Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist

KPK Membuka Peluang Memanggil Pihak PT KCIC untuk Penyelidikan Pidana Korupsi

Kamis, 30 Oktober 2025

Uber drivers at record high as people record high

Sabtu, 7 Mei 2022
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Selasa, 30 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id