• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi

Redaktur III Sabtu, 25 April 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK / Foto : Ist
Gedung KPK / Foto : Ist

Aktual.co.id – Korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik sekedar menjadi kader atau saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah, demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip ANTARA.

Dikatakan jika KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai dan KPK mendukung untuk upaya perbaikan dengan melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” katanya.

Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Pasal 9 dinyatakan dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” jelasnya.

Dia melanjutkan jika kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah pemulangan modal politik seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKPartai politik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026
Salah satu adegan Gen V/ Foto: variety
‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

More News

Ronald Tannur / Foto : Courtesy ANTARA

Narapidana Ronald Tannur Mendapat Remisi Hukuman 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025
Hasan Nasbi / Foto : capture ANTARA

PCO : Presiden Prabowo Tidak Membela Bawahan yang Korupsi

Sabtu, 23 Agustus 2025
Onad alias Leonardo Arya / Foto; JP

Onad Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 31 Oktober 2025
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Rabu, 25 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id