• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gojek Tegaskan Pelanggan Tetap Bisa Pakai Layanan di Tengah Unjuk Rasa Ojol
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Uncategorized

Gojek Tegaskan Pelanggan Tetap Bisa Pakai Layanan di Tengah Unjuk Rasa Ojol

Redaktur III Selasa, 20 Mei 2025
Share
2 Min Read
Aktivitas ojek online / Foto : capture ANTARA
Aktivitas ojek online / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) menegaskan pelanggan tetap bisa memakai pelayanan meski ada demonstrasi ojek online (ojol) yang menyebutkan akan mematikan aplikasi.

“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya di Jakarta, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip oleh ANTARA.

Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara (driver) yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.

Pihaknya juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.

Baca Juga:  Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mengucapkan Duka Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus

Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

“Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra,” ujarnya.

Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver.

Gojek senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang lima persen.

Baca Juga:  Istana Buka Suara Terkait Ojol Terlindas Kendaraan Taktis

Setiap kuartal, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

Kemudian, mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :GojekGrabOjek OnlineUnjuk Rasa Ojek Online
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi daging/ Foto: freepik
Hari Tasyrik Umat Islam Dilarang Berpuasa untuk Menikmati Daging Kurban
Rabu, 27 Mei 2026
Orang-orang mengisi ulang botol air mereka di taman Jardin des Tuileries selama gelombang panas di Paris/ Foto: The Guardian
Tujuh Orang Meninggal Dunia Akibat Gelombang Panas di Prancis
Selasa, 26 Mei 2026
Salat Iduladha/ Foto: ANTARA
Berikut Panduan Salat Iduladha Tanggal 10 Dzulhijjah
Selasa, 26 Mei 2026
BTS saat menerima penghargaan dari AMA 2026/ Foto: Allkpop
BTS Meraih Penghargaan Artis Terbaik di American Music Award 2026
Selasa, 26 Mei 2026
KPop Demon Hunters/ Foto: Soompi
KPop Demon Hunters Meraih Empat Penghargaan di American Music Award (AMAs) 2026
Selasa, 26 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Unesa Menerima 8.292 Calon Mahasiswa dari Jalur UTBK SNBT 2026

Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase Dalam Pemadaman Listrik di Sumatera

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Begini Cara Melihat Nilai Tes Kemampuan Akademik yang Diumumkan 26 Mei 2026

Huawei Seri Nova 16 Segera Diluncurkan dengan Kemampuan Baterai 7.000 mAh

More News

Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Polri Memastikan Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Rantis Dilakukan Transparan

Jumat, 29 Agustus 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Kamis, 4 September 2025
Emosi negatif bisa mengundang bibit depresi / Foto : Freepik

Studi Menyebutkan, Seseorang yang Memiliki Emosional Negatif Memiliki Kecenderungan Depresi

Jumat, 25 April 2025
Podcast Forum Keadilan TV yang menghadirkan mantan pemain sirkus / Foto : capture Youtube

DitPPA-PPO Bareskrim Akan Bahas Kasus Sirkus OCI Dengan KemenPPPA

Jumat, 18 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id