• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Redaktur III Senin, 31 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS

Aktual.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Dilaporkan oleh ANTARA, Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan pemberatan vonis penjara lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga:  KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari atau sedikit bertambah dari sebelumnya 120 hari penjara.

Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Hakim Ketua.

Baca Juga:  Ketua HYBE Bang Si Hyuk Menghadiri Pemanggilan Polisi

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Ibam divonis terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebookdan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ibrahim Ariefkorupsi ChromebookPengadilan Tinggi JakartaPidana Korupsi Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
Pemandangan di Grand Canyon/ Foto: xinhua
Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon
Senin, 31 Agustus 2026
Sophie KATSEYE/ Foto: Soompi
Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan
Senin, 31 Agustus 2026
KH Abdul Hakim Mahfudz / Foto: Ist
Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Memutuskan Pemungutan Suara untuk Ketua PBNU

Korban Longsor dan Banjir Memakan Korban 586 Orang Meninggal di Nepal

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Badan Penanggulangan Bencana Nepal Menyebutkan 675 Jenazah Ditemukan di Daerah Longsor Lumpur

Apple Menaikkan Harga Semua Produk Termasuk Langganan Apple TV

More News

Gubernur Riau Abdul Wahid/ Foto: Ist

Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
IU/ Foto: allkpop

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Minggu, 31 Mei 2026
Tangkapan layar penjelasan PBNU terkait tayangan XPose Unsercored Trans7/ Foto: X

PBNU Tempuh Jalur Hukum Terkait Tayangan XPose Uncensored di Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025
Logo Apple/ Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Apple Bayar Denda Rp10,5 Triliun ke Masimo

Senin, 17 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id