• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak

Redaktur III Senin, 14 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Pengusaha Masih Menunggu Kebijakan dari Menteri Keuangan yang Baru

Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

Baca Juga:  Huawei Bakal Menghadirkan Mate 70 Air untuk Ponsel Model Tipis

Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

Baca Juga:  Sri Mulyani Menceritakan Lukisan Bunga Karyanya yang Raib Dijarah

PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bisnis OnlineMenteri KeuanganSri Mulyani
Ad imageAd image

Berita Aktual

Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA
Menhut Raja Juli Sebut Helikopter Water Bombing Dioptimalkan Padamkan Kebakaran di Bromo
Minggu, 9 Agustus 2026
Joe Biden/ Foto: capture ANTARA
Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang
Minggu, 9 Agustus 2026
Penampakan Topan Dolpin/ Foto: Earth.nullscul
Tiongkok Status Siaga Topan Dolphin Hampir 100 Ribu Warga Dievakuasi
Minggu, 9 Agustus 2026
Kantor Amazon di Seattle, Washington US/ Foto: wikipedia
Amazon Akan Buka Pusat Data yang Berpotensi Sumber Polusi Iklim di AS
Minggu, 9 Agustus 2026
Awan cendawan akibat bom atom di Nagasaki/ Foto: wikipedia
Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom
Minggu, 9 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Michelle Yeoh Akan Dinobatkan Sebaga Pembuat Film Asia Terbaik di FFI Busan

Direktur Mossad Pecat 2 Pejabat Senior karena Gagal Gulingkin Rezim Iran

Pengadilan New Mexico Memerintahkan Meta Membayar Rp10 Triliun untuk Dampak Medsos

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.650 Juta Per Gram

Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan

More News

iPhone 17/ Foto: Gizmochina

Rumor iPhone 17 Akan Mengalami Kenaikan Mulai 10 Agustus 2026

Minggu, 9 Agustus 2026
Ilustrasi aplikasi YouTube/Foto: Techcrunch

Youtube Dilaporkan Down di Amerika Serikat

Rabu, 18 Februari 2026
Mobl BMW 328d / Foto: BMW

BMW Tarik 100 Unit Berbahan Bakar Diesel Karena Ada Risiko Kebakaran

Jumat, 24 Oktober 2025
Sundar Pichai / Foto: techcrunch

Paket Gaji Sundar Pichai Bisa Bernilai Rp11 Trilyun

Minggu, 8 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id