• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak

Redaktur III Senin, 14 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Yahoo Berencana Membeli Chrome Jika Pengadilan Mewajibkan Google untuk Menjualnya

Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

Baca Juga:  Sri Mulyani Posting di Instagram: Kami Mohon Maaf Pasti Banyak Kekurangan

Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

Baca Juga:  Ketua PB PGRI Menanggapi Statement Menkeu Tentang Guru Beban APBN

PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bisnis OnlineMenteri KeuanganSri Mulyani
Ad imageAd image

Berita Aktual

CEO Apple Tim Cook/ Foto: techcrunch
Tim Cook Mengumumkan Kenaikan Harga Apple yang Tidak Bisa Dihindari
Kamis, 18 Juni 2026
Lego Derpy / Foto: variety
Jelang Ulang Tahun, KPop Demon Hunters Meluncurkan Lego Berisi 825 Keping
Kamis, 18 Juni 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
BI Rate Naik Pertumbuhan Ekonomi Domestik Masih Terjaga
Kamis, 18 Juni 2026
Moon Ji In dan Kim Ki Ri / Foto: allkpop
Aktris Moon JI Minta Maaf Terkait Postingan Youtube Tes Genetikanya
Kamis, 18 Juni 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,703 Juta Per Gram
Kamis, 18 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Mag 6,7 Guncang Wilayah Palu Sulawesi Tengah

BMKG Menyebutkan Tidak Ada Potensi Tsunami di Gempa Palu

Perfect Crown Batal Merilis Blu-ray karena Kontroversi Sejarah Cerita Film

Beredar Rumor Iphone 18 Akan Memiliki RAM 12GB

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,733 Juta Per Gram

More News

Antrian SPBU Shell membludak pasca pembongkaran korupsi oleh Kejaksaan Agung

“Jangan Main Main dengan Kecewa,” Protes Publik Terhadap Pertamina

Jumat, 28 Februari 2025
Tampilan gim Avatar The Last Airbender/ Foto: engagatged

Avatar The Last Airbender Akan Hadir dalam Bentuk Gim Pertandingan

Senin, 30 Maret 2026
TikTok / Foto: technocrunch

Aplikasi Baru TikTok Pro Event untuk Menyambut Event Piala Dunia FIFA 2026

Kamis, 4 Juni 2026
Logo Google Drive/ Foto: Ist

Google Drive Memiliki Beberapa Trik Membantu dari Serangan Ransomware.

Selasa, 31 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id