• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

PMK No 37 Tahun 2025 Pedagang Online Beromzet di Atas Rp 500 Juta Terkena Pajak

Redaktur III Senin, 14 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik
Ilustrasi bisnis online / Foto : Freepik

Aktual.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:  GoPro Akan PHK 23 Persen Karyawan di Kuartal Kedua 2026

Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

Baca Juga:  SM Entertainment Mengajukan 200 Laporan Pidana yang Menargetkan Terhadap Artisnya

Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

Baca Juga:  Sebelum Ditarik, DJI Membocorkan Gimbal Ponsel Osmo Mobile 8

PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bisnis OnlineMenteri KeuanganSri Mulyani
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi maniak bekerja/ Foto: freepik
Sebuah Studi Menyebutkan Perilaku Mencari Harta Dianggap Sifat Psikopati Narsisisme
Jumat, 1 Mei 2026
Aktor Korea Park Dong-bin (kiri)/ Foto: Ist
Aktor Korea Park Dong-Bin Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Restoran
Jumat, 1 Mei 2026
Pavel Talakin dengan Piala Oscar yang diterimanya/ Foto: variety
Patung Oscar Milik Pavel Talankin Hilang Saat di Bandara JFK New York
Jumat, 1 Mei 2026
Presiden Prabowo saat di tengah massa buruh/ Foto: youtube
Pemerintah Akan Menyediakan Daycare untuk Anak Para Pekerja
Jumat, 1 Mei 2026
Massa buruh memadati Monas/ Foto: courtesy ANTARA
Massa Buruh Memadati Kawasan Monas untuk Merayakan May Day
Jumat, 1 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi maniak bekerja/ Foto: freepik

Sebuah Studi Menyebutkan Perilaku Mencari Harta Dianggap Sifat Psikopati Narsisisme

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Penelitian Tentang Narsisistik Bisa Muncul Akibat Genetika Keturunan

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Google Peroleh 25 Juta Pelanggan Baru di Kuartal Pertama.

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Kemendukbangga/BKKBN Buka Layanan Aduan dan Konsultasi untuk Daycare di Daerah

Refleksi Sebuah Fenomen: Perlukah Pertobatan Nasional?

Penjualan Tiket Konser BTS Ludes Terjual yang Rencana Tampil di Busan

More News

X/ Foto: Ist

Aplikasi X Dilaporkan Down Pengguna Tidak Bisa Mengakses Feed dan Konten

Kamis, 26 Maret 2026
Tampilan warna iPhone 17 Pro / Foto: Capture Apple

iPhone 17 Diklaim Telepon Pintar Memiliki Ukuran Paling Imut

Rabu, 10 September 2025
Tampilan Huawei Mate X7/ Foto: GSM Arena

Huawei Mate X7 Sudah Meluncur ke Pasar Global Pasca Dirilis di Tiongkok

Jumat, 12 Desember 2025
Tampilan ponsel Oppo / Foto: GSM Arena

Battery Find X9 Ultra Diperkirakan Lebih Besar dari Kapasitas Sebelumnya

Rabu, 17 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id