• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg

Redaktur III Rabu, 16 Juli 2025
Share
3 Min Read
Sound Horeg / Foto : Instagram
Sound Horeg / Foto : Instagram

Aktual.co.id – Terkait fenomena sound horeg, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang sound horeg.

“Dasar dari diterbitkan fatwa MUI Jawa Timur adalah sound horeg telah meresahkan sebagian masyarakat dan ada kelompok masyarakat yang terganggu sehingga mengajukan permohonan kepada MUI Jatim untuk memberikan panduan hukum yang berbentuk fatwa atas persoalan tersebut,” ungkap KH DR M Hasan Ubaidilah, SH.I., M.Si, sekretaris MUI Jawa Timur.

Sehingga tanggal 9 Juli 2025, MUI Jatim mengundang para pihak seperti pelaku industri sound horeg, pemohon fatwa, ahli THT, perwakilan Pemprov Jawa Timur serta aparat kepolisian untuk mendengar kan hal – hal yang menjadi persoalan dan penanganan dari pelaku usaha sound horeg.

Baca Juga:  Menteri Haji dan Umroh Kejar Perkampungan Haji di Arab Saudi
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist

“Fatwa MUI Jatim telah melalui proses dan tahapan yang proporsional, dengan mengundang pelaku usaha industri soud horeg,” ungkap Hasan.

Hal ini merupakan bentuk kehatia-hatian MUI agar memahami keberadaan sound horeg dari perspektif pelakunya. Dengan demikian, menurutnya,  fatwa tersebut sudah mempertimbangkan berdasarkan dari pelaku industri soud horeg tersebut.

Dia menjelaskan, semisal ada semacam penolakan atau perlawanan, hal tersebut kembali kepada individu masing – masing.

“Karena fatwa MUI Jatim dikeluarkan kan sebagai panduan hukum yang didasarkan atas kajian keagamaan, ilmiyah dan sosial sesuai kaidah dan prinsip – prinsip syariah dan kemashlahatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Desi Afrika Ratu Dance Sound Horeg di Moment Karnaval Kemerdekaan

Dikatakan bahwa, fatwa tersebut tidak menghalangi siapapun untuk mencari hiburan atau pendapatan, karena fatwa MUI tidak mengikat secara hukum yang ada panismennya.

Menurutnya, Fatwa MUI hanya memberikan pedoman dan panduan hukum keagamaan bagi masyarakat.

“Masih ada ruang dalam fatwa tersebut untuk tetap berekspresi tanpa merugikan masyarakat yang lain dan tentunya tidak bertentangan dengan syariat serta regulasi yang ada,” ungkapnya.

Disampaikan jika perwakilan pelaku industri sound horeg sudah diajak bicara dan diskusi oleh MUI Jawa Timur, terkait dengan penerimaan atau penolakan adalah merupakan hak masing – masing.

“Tentunya apabila hal ini ditindak lanjuti dengan pendekatan persuasif oleh tokoh-tokoh agama hal tersebut sangat positif,” tambahnya.

Baca Juga:  Menkes Akan Menaikkan Iuran BPJS untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Atas

Akan tetapi lebih, ungkapnya, aparatur pemerintah maupun kepolisian tetap bisa menindaklanjuti dengan diterbitkannya regulasi yang mengatur hal tersebut

Dia menjelaskan, ekspresi dan kreativitas masyarakat patut diapresiasi sepanjang tidak merugikan atau menjadi madhorot bagi masyarakat yang lain.

“Budaya saling menghormati, dan teposeliro harus d junjung tinggi. Wadah atau paguyuban sound horeg sudah ada, masalah pertunjukannya dilakukan dimana, prinsipnya dengan kearifan masing – masing yang menjadi maslahah bersama yang harus selaras dengan prinsip agama, kemaslahatan sosial dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :MUI JatimSound Horeg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram
Selasa, 11 Agustus 2026
Tangkapa layar klarifikasi dari pihak penyelenggara/ Foto: capture Radar Cirebon
MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta
Selasa, 11 Agustus 2026
Bangunan runtuh akibat gempa di Kolombia/ Foto: anadolu
Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Tangkapan layar Satuan Tugas pemulihan pasca bencana / Foto: youtube

Menkeu : Tidak Ada Pemotongan Transfer ke Daerah ke Aceh

Minggu, 11 Januari 2026
Prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri kabinet merah putih 2024 - 2029 / Foto: capture youtube

Menkeu dan Menko Polkam Diganti oleh Presiden Prabowo

Senin, 8 September 2025
Salah satu bangunan roboh akibat gempa bumi di Jepang/ Foto: vietnam

Korban Gempa Bumi Prefektur Kumamoto Meningkat Menjadi 34 Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026
Tangkapan layar Presiden Prabowo melantik Dewan Energi Nasional / Foto: youtube

Dewan Energi Nasional Dilatik oleh Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 28 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id