• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg

Redaktur III Rabu, 16 Juli 2025
Share
3 Min Read
Sound Horeg / Foto : Instagram
Sound Horeg / Foto : Instagram

Aktual.co.id – Terkait fenomena sound horeg, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang sound horeg.

“Dasar dari diterbitkan fatwa MUI Jawa Timur adalah sound horeg telah meresahkan sebagian masyarakat dan ada kelompok masyarakat yang terganggu sehingga mengajukan permohonan kepada MUI Jatim untuk memberikan panduan hukum yang berbentuk fatwa atas persoalan tersebut,” ungkap KH DR M Hasan Ubaidilah, SH.I., M.Si, sekretaris MUI Jawa Timur.

Sehingga tanggal 9 Juli 2025, MUI Jatim mengundang para pihak seperti pelaku industri sound horeg, pemohon fatwa, ahli THT, perwakilan Pemprov Jawa Timur serta aparat kepolisian untuk mendengar kan hal – hal yang menjadi persoalan dan penanganan dari pelaku usaha sound horeg.

Baca Juga:  MK Menolak Pembiyaan Pendidikan Dasar Hingga Kuliah oleh Negara
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist

“Fatwa MUI Jatim telah melalui proses dan tahapan yang proporsional, dengan mengundang pelaku usaha industri soud horeg,” ungkap Hasan.

Hal ini merupakan bentuk kehatia-hatian MUI agar memahami keberadaan sound horeg dari perspektif pelakunya. Dengan demikian, menurutnya,  fatwa tersebut sudah mempertimbangkan berdasarkan dari pelaku industri soud horeg tersebut.

Dia menjelaskan, semisal ada semacam penolakan atau perlawanan, hal tersebut kembali kepada individu masing – masing.

“Karena fatwa MUI Jatim dikeluarkan kan sebagai panduan hukum yang didasarkan atas kajian keagamaan, ilmiyah dan sosial sesuai kaidah dan prinsip – prinsip syariah dan kemashlahatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  MPR: Belum Ada Bahasan Pemakzulan Wapres

Dikatakan bahwa, fatwa tersebut tidak menghalangi siapapun untuk mencari hiburan atau pendapatan, karena fatwa MUI tidak mengikat secara hukum yang ada panismennya.

Menurutnya, Fatwa MUI hanya memberikan pedoman dan panduan hukum keagamaan bagi masyarakat.

“Masih ada ruang dalam fatwa tersebut untuk tetap berekspresi tanpa merugikan masyarakat yang lain dan tentunya tidak bertentangan dengan syariat serta regulasi yang ada,” ungkapnya.

Disampaikan jika perwakilan pelaku industri sound horeg sudah diajak bicara dan diskusi oleh MUI Jawa Timur, terkait dengan penerimaan atau penolakan adalah merupakan hak masing – masing.

“Tentunya apabila hal ini ditindak lanjuti dengan pendekatan persuasif oleh tokoh-tokoh agama hal tersebut sangat positif,” tambahnya.

Baca Juga:  Sosiolog : Musik Horeg Terhenti Sendiri Ketika Ada Titik Jenuh

Akan tetapi lebih, ungkapnya, aparatur pemerintah maupun kepolisian tetap bisa menindaklanjuti dengan diterbitkannya regulasi yang mengatur hal tersebut

Dia menjelaskan, ekspresi dan kreativitas masyarakat patut diapresiasi sepanjang tidak merugikan atau menjadi madhorot bagi masyarakat yang lain.

“Budaya saling menghormati, dan teposeliro harus d junjung tinggi. Wadah atau paguyuban sound horeg sudah ada, masalah pertunjukannya dilakukan dimana, prinsipnya dengan kearifan masing – masing yang menjadi maslahah bersama yang harus selaras dengan prinsip agama, kemaslahatan sosial dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :MUI JatimSound Horeg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aurora borealis di atas Desa Beiji, Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok/ Foto: space
Badai Matahari Hebat Menciptakan Aurora Berkepanjangan di Berbagai Negara
Rabu, 21 Januari 2026
Mitra BGN saat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya/ Foto: aktual
Mitra BGN Wadul ke Dewan Terkait Pembangunan SPPG yang Terhambat
Rabu, 21 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Kab Pangkep, Sulsel
Rabu, 21 Januari 2026
Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Beredar Video Gubernur Aceh Mualem Menikah di Malaysia

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

More News

Menteri Sosial Saifullah Yusuf / Foto: Kemensos RI

Mensos Minta Pemerintah Daerah Ikut Cek Data Penerima BLTS

Selasa, 21 Oktober 2025
Dapur umum yang didirikan untuk korban gempa / Foto: capture RRI

Layanan Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Gempa di Situbondo

Minggu, 28 September 2025
Tim SAR melakukan proses evakuasi korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang/ Foto: capture Radar Semarang

Bus Cahaya Trans Dinyatakan Tidak Layak Jalan Sejak 19 Desember 2026

Selasa, 23 Desember 2025
KMP Barcelona V/ Foto : capture ANTARA

Seluruh Penumpang KM Barcelona VA Selamat Maupun Meninggal Ditemukan

Senin, 21 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id