Aktual.co.id – Terkait fenomena sound horeg, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang sound horeg.
“Dasar dari diterbitkan fatwa MUI Jawa Timur adalah sound horeg telah meresahkan sebagian masyarakat dan ada kelompok masyarakat yang terganggu sehingga mengajukan permohonan kepada MUI Jatim untuk memberikan panduan hukum yang berbentuk fatwa atas persoalan tersebut,” ungkap KH DR M Hasan Ubaidilah, SH.I., M.Si, sekretaris MUI Jawa Timur.
Sehingga tanggal 9 Juli 2025, MUI Jatim mengundang para pihak seperti pelaku industri sound horeg, pemohon fatwa, ahli THT, perwakilan Pemprov Jawa Timur serta aparat kepolisian untuk mendengar kan hal – hal yang menjadi persoalan dan penanganan dari pelaku usaha sound horeg.

“Fatwa MUI Jatim telah melalui proses dan tahapan yang proporsional, dengan mengundang pelaku usaha industri soud horeg,” ungkap Hasan.
Hal ini merupakan bentuk kehatia-hatian MUI agar memahami keberadaan sound horeg dari perspektif pelakunya. Dengan demikian, menurutnya, fatwa tersebut sudah mempertimbangkan berdasarkan dari pelaku industri soud horeg tersebut.
Dia menjelaskan, semisal ada semacam penolakan atau perlawanan, hal tersebut kembali kepada individu masing – masing.
“Karena fatwa MUI Jatim dikeluarkan kan sebagai panduan hukum yang didasarkan atas kajian keagamaan, ilmiyah dan sosial sesuai kaidah dan prinsip – prinsip syariah dan kemashlahatan bersama,” tambahnya.
Dikatakan bahwa, fatwa tersebut tidak menghalangi siapapun untuk mencari hiburan atau pendapatan, karena fatwa MUI tidak mengikat secara hukum yang ada panismennya.
Menurutnya, Fatwa MUI hanya memberikan pedoman dan panduan hukum keagamaan bagi masyarakat.
“Masih ada ruang dalam fatwa tersebut untuk tetap berekspresi tanpa merugikan masyarakat yang lain dan tentunya tidak bertentangan dengan syariat serta regulasi yang ada,” ungkapnya.
Disampaikan jika perwakilan pelaku industri sound horeg sudah diajak bicara dan diskusi oleh MUI Jawa Timur, terkait dengan penerimaan atau penolakan adalah merupakan hak masing – masing.
“Tentunya apabila hal ini ditindak lanjuti dengan pendekatan persuasif oleh tokoh-tokoh agama hal tersebut sangat positif,” tambahnya.
Akan tetapi lebih, ungkapnya, aparatur pemerintah maupun kepolisian tetap bisa menindaklanjuti dengan diterbitkannya regulasi yang mengatur hal tersebut
Dia menjelaskan, ekspresi dan kreativitas masyarakat patut diapresiasi sepanjang tidak merugikan atau menjadi madhorot bagi masyarakat yang lain.
“Budaya saling menghormati, dan teposeliro harus d junjung tinggi. Wadah atau paguyuban sound horeg sudah ada, masalah pertunjukannya dilakukan dimana, prinsipnya dengan kearifan masing – masing yang menjadi maslahah bersama yang harus selaras dengan prinsip agama, kemaslahatan sosial dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya. (ndi)
