• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
2 Min Read
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

“Dia  tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH  H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga:  Lembaga Dewan Adat Mempertanyakan Keabsahan Pengukuhan SISKS Paku Buwono XIV

“Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti,” kata Chuzaemi Abidin.

Dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

Tapi kalau tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Baca Juga:  Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Sudah Dilayangkan oleh KPK

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Ayam Goreng WiduranHalalNon HalalSolo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi zakat/ Foto: Ist
Berikut Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri
Minggu, 8 Maret 2026
Titik gempa di Aceh/ Foto: BMKG
Gempa 5,6 Magnitudo Akibat Subduksi Lempang Indo-Australia di Aceh
Minggu, 8 Maret 2026
Pemeriksaan mata / Foto: national hospital
Peringatan Glaukoma untuk Meningkatkan Kesadaran Kondisi Medis Pasien
Minggu, 8 Maret 2026
Sampul resmi "Ruby (The Complete Collection)/ Foto: koreantimes
Jennie BLACKPINK Buka Toko Pop Up untuk Merayakan Ultah Album Ruby
Minggu, 8 Maret 2026
Sundar Pichai / Foto: techcrunch
Paket Gaji Sundar Pichai Bisa Bernilai Rp11 Trilyun
Minggu, 8 Maret 2026

Mental Health

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Awal Mula Hari Perempuan International 8 Maret 2026

Mengenal Kanker Ginjal yang Diderita Vidi Aldiano

Rudal Israel Menghantam Depo Penyimpanan Minyak di Teheran

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Jenazah Vidi Aldiano dimakamkan di TPU Tanah Kusir

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi visa/ Foto: Ist

Google, Microsoft, dan Amazon Meminta Karyawan Segera Kembali ke AS

Minggu, 21 September 2025
Tim Rescue membersihkan puing akibat gempa/ Foto: capture Al Jazeera

Sebanyak 5 Orang Tewas Dalam Gempa Bumi 5,5 Mag di Bangladesh

Sabtu, 22 November 2025
Bencana banjir yang menggenani Kota Padang/ Foto: Pemkot Padang

Presiden Vladimir Putin Mengungkapkan Rasa Duka Terhadap Bencana Banjir di Pulau Sumatera

Minggu, 30 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id