• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
2 Min Read
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

“Dia  tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH  H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga:  ADOR Mengajukan Gugatan Kepada Danielle ke Pengadilan

“Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti,” kata Chuzaemi Abidin.

Dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

Tapi kalau tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Baca Juga:  RS Bhayangkara Surabaya Terima Jenasah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Ayam Goreng WiduranHalalNon HalalSolo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Haerin NewJeans/ Foto: korean Times
Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial
Minggu, 26 Juli 2026
Tentara AS siaga tempur di Selat Hormuz/ Foto: Middle East Monitor
Militer AS Mengumumkan Menghentikan Sementara Serangan Terhadap Iran
Minggu, 26 Juli 2026
Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu/ Foto: ANTARA
KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu
Minggu, 26 Juli 2026
Seorang petugas medis mendisinfeksi sarung tangan pelindung di pusat pengobatan Ebola di Bunia, Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo/ Foto: xinhua
Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo
Minggu, 26 Juli 2026
Tangkapan layar God of War Laufrey / Foto: engagatged
God of War Laufrey Akan Diliris untuk PS5 Tanggal 16 Februari 2027
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Badai Tropis Noul Makin Menguat Berpotensi Memasuki Daratan Cina Selatan

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan Hingga Sedang di Indonesia

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

More News

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis / Foto : wikipedia

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Dirinya di OTT oleh KPK

Kamis, 7 Agustus 2025
Puing bekas ledakan Pamulang/ Foto: capture Disway

Tidak Ditemukan Jenis Bom di Lokasi Ledakan Pamulang, Tangerang Selatan

Jumat, 12 September 2025
Makkah / Foto : net

Polisi Bongkar Kegiatan Haji Ilegal Menggunakan Visa Tenaga Kerja

Kamis, 30 April 2026
Kantor Polda Jawa Timur / Foto : Bidkesmapta

Polda Jatim Kerahkan Personel Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Kamis, 3 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id