• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran

Redaktur III Selasa, 27 Mei 2025
Share
2 Min Read
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA
Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

“Dia  tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa (27/5) seperti dikutip ANTARA.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH  H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H EA Chuzaemi Abidin / Foto : capture ANTARA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga:  Kementrian ESDM Butuh Rp 50 Triliun Untuk Listrik di 10 Ribu Desa

“Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti,” kata Chuzaemi Abidin.

Dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

Tapi kalau tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Baca Juga:  Presiden Menjamin Kehidupan Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Ayam Goreng WiduranHalalNon HalalSolo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

More News

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik dari ANRI

Senin, 30 Juni 2025
Titik gempa di Banyuwangi Kamis 25 September 2025 pukul 16.05 / Foto: Ist

Gempa Banyuwangi Terasa Hingga Denpasar, Bali

Kamis, 25 September 2025
KMP Barcelona V/ Foto : capture ANTARA

Seluruh Penumpang KM Barcelona VA Selamat Maupun Meninggal Ditemukan

Senin, 21 Juli 2025
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

Bahlil Mengunjungi Pulau Gag untuk Melihat Operasional GAG Nikel

Sabtu, 7 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id