Aktual.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 ke Negara di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Senin (15/6).
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.
Dilaporkan dalam laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jaksa Agung menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan berjalan tuntas dengan memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
BPA Fair 2026 berlangsung 18 hingga 21 Mei 2026 merupakan implementasi Kejaksaan RI terhadap pandangan masyarakat yang selama ini menganggap proses lelang di BPA tertutup dan tidak informatif.
Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan.
Berdasarkan Laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, dari 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset terjual dan dilunasi pemenang lelang. Hal ini mencerminkan persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48%.
Pada kesempatan yang sama, Kuntadi melaporkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) berskala besar dengan skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama Terpidana Edy Tansil.
Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548
Dengan akumulasi nilai bersih dari lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai dari penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628,00 (satu triliun dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Menteri Keuangan RI sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tansil.
Menteri Keuangan menyebut hal itu sebagai prestasi dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun.
Pihaknya berharap penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan. (ndi/Badiklatkejaksaan)
