• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Natalius Pagai: Pertukaran Data Tidak Melanggar HAM
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Natalius Pagai: Pertukaran Data Tidak Melanggar HAM

Redaktur III Sabtu, 26 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi pertukaran data / foto : google
Ilustrasi pertukaran data / foto : google

Aktual.co.id – Kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pagai tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Dijelaskan olehnya, jika pertukaran tersebut disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurutnya seperti yang dikutip oleh ANTARA, dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukannya adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ditambahkan, jika pemerintah menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

Baca Juga:  Harga Minyak Anjlok di Tengah Harapan Kesepakatan AS dan Iran
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto : Ist
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto : Ist

Ditegaskan Natalius, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

Melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga:  Prabowo: Masalah Whoosh Saya yang Bertanggung Jawab

Salah satu poin dalam kesepakatan itu penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Donald J TrumpMenteri HAMNatalius PagaiPertukaran Data
Ad imageAd image

Berita Aktual

iPhone 17 / Foto: GSM Arena
Menurut Rumor Bobot iPhone 18 Pro Lebih Tebal 2 Milimeter
Jumat, 10 Juli 2026
Jet tempur F-16 / Foto: anadolu
Pesawat Jet Tempur F-16 Milik Angkatan Udara Yunani Mengalami Kebakaran Saat Terbang
Jumat, 10 Juli 2026
Joko Widodo/ Foto: ANTARA
Joko Widodo Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel di Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
Rahmat Gobel/ Foto: Kompas
Almarhum Rahmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
Jumat, 10 Juli 2026
IU dan Lee Jong Suk/ Foto: soompi
IU dan Lee Jong Suk Dikabarkan Putus
Jumat, 10 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Polisi Menyita Batangan Emas, Mata Uang Asing dan Uang Tunai Rp479 Miliar dari Rumah Sentul

Militer AS Kembali Melakukan Serangan Terhadap Obyek Vital di Iran

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

Johnson Menghadiri Pemutaran Perdana Film Moana Bersama Keluarga

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.643 Juta Per Gram

More News

Ilustrasi Pulau Sumatra / Foto : Ist

Pembagian Wilayah Aceh dan Sumut Membuat Nama Mendagri Viral di Media Sosial

Rabu, 11 Juni 2025
Kantor Kementerian BUMN/ Foto: Ist

Kementrian BUMN Akan Berubah Menjadi PBBUMN

Jumat, 26 September 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Ist

Jawa Barat Dilaporkan Penerima Bansos Tertinggi Pemain Judi Online

Kamis, 7 Agustus 2025
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi/ Foto: Pemkot Surabaya

Banyak Ditemukan Sampah Kasur di Saluran Berpotensi Merusak Rumah Pompa Surabaya

Jumat, 7 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id