• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo

Redaktur III Senin, 11 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Hingga saat motif pelaku hingga menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia masih diselidiki oleh Denpom dan Pomdam Udayana yang dikirim ke Subdempom Enda.

“Untuk motif sedang diselidiki Pomdan Polisi Militer,” ucap Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Kupang seperti dikutip ANTARA.

Dikatakan bahwa Polisi Militer dari Kodam sedang memeriksa tersangka dan meminta agar semua menunggu proses penyelidikan.

Terkait sanksi, Pangdam menjelaskan bahwa hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer nantinya.

Menanggapi permintaan Sersan Mayor Christian Namo agar proses hukum ditegakkan dalam kasus meninggalnya anaknya tersebut, Mayjen Piek mengatakan proses hukum pastinya akan ditegakkan.

Baca Juga:  Diduga Seorang Polisi Tewas Dianiaya oleh Seniornya di Makasar

“Proses hukum akan dilakukan seadil-adilnya. Siapapun yang melaksanakan atau perbuatan tersebut harus diusut dan tak pandang bulu, dan semuanya harus diperiksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan disesuaikan dengan prosedur yang ada,” tambah dia.

Pangdam mengimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum sesuai dengan mekanismenya kepada TNI AD.

Ditegaskan seluruh informasi resmi terkait perkembangan kasus ini hanya akan disampaikan melalui Penerangan Kodam IX/Udayana sebagai sumber keterangan yang sah. (ndi)

SHARE
Tag :Kodam IX/UdayanaKupangPembunuhanPolisi MiliterPrada Lucky
Ad imageAd image

Berita Aktual

Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: courtesy ANTARA Bayu Pratama
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Senilai Rp622 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Agensi Ha Young Merilis Pernyataan Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga
Selasa, 11 Agustus 2026
Penampakan mobil KH Anwar Zahid usai kecelakaan/ Foto: Ist
Mobil KH Anwar Zahid Dilaporkan Mengalami Kecelakaan di Kawasan Bojonegoro
Selasa, 11 Agustus 2026
Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Hari Peringatan Nagasaki Mengenang Bahaya Dampak Bom Atom

More News

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Agustus 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Senin, 19 Januari 2026
Hery Susanto saat digiring oleh tim penyidik Kejakgung/ Foto: tribun

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Kamis, 16 April 2026
Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis / Foto : capture ANTARA

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim

Jumat, 25 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id