• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Narapidana Ronald Tannur Mendapat Remisi Hukuman 4 Bulan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Narapidana Ronald Tannur Mendapat Remisi Hukuman 4 Bulan

Redaktur III Senin, 18 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ronald Tannur / Foto : Courtesy ANTARA
Ronald Tannur / Foto : Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (18/8).

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus 2025. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

Baca Juga:  Fariz RM Tersangka Penggunaan Narkoba, Warganet : Lebih Baik Ngopi Aja Bang

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Dini Sera AfriyantiLisa RachmatRonald Tanur
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para purnawirawan TNI diundang Kemenhan / Foto: courtesy ANTARA
Kemenhan: Para Purnawirawan TNI Respon Positif Program Pertahanan yang Sudah Dibangun
Jumat, 24 April 2026
Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik
Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun
Jumat, 24 April 2026
Para petinggi TNI saat diundang Menhan Sjafrie Sjamsoeddin/ Foto: courtesy ANTARA
Menhan Sjafrie Undang Mantan Panglima dan Petinggi TNI Bahas Pertahanan Negara
Jumat, 24 April 2026
Kanye West/ Foto: Ist
Kanye West Ditolak Kehadiran Shownya di Negara Eropa
Jumat, 24 April 2026
Kapal kapal di Selat Hormuz/ Foto: aljazeera
Harga Minyak Mentah Melonjak Dampak Aksi Penangkapan Kapal di Selat Hormuz
Jumat, 24 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Melihat Hujan Meteor Lyrid Tanggal 22 dan 23 April 2026 Saat Awan Cerah

Donald Trump Mengumumkan Gencatan Senjata Selama Dua Minggu

Gagasan Hari Bumi Berawal dari Kegelisahan Tumpahan Minyak di California

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

More News

Ilustrasi segel KPK/ Foto: gemini AI

KPK Turut Segel Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025
Ilustrasi anjing / Foto: Freepik

Polisi Menangkap Dua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anjing di Las Vegas

Jumat, 3 April 2026
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu / Foto: courtesy ANTARA

Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Selasa, 16 Desember 2025
Aplikasi Grok/ Foto: engagadget

Tiga Gadis Remaja Menggungat Grok xAI karena Menyebarkan Gambar Asusila Foto Dirinya

Selasa, 17 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id