• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Perusahaan E Commers Dikecam karena Memuji Lembur Karyawan 160 Jam / Bulan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Perusahaan E Commers Dikecam karena Memuji Lembur Karyawan 160 Jam / Bulan

Redaktur III Jumat, 22 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi lelah karena lembur / Foto: freepik
Ilustrasi lelah karena lembur / Foto: freepik

Aktual.co.id – Sebuah perusahaan yang berpusat di Shanghai menuai kritik setelah memuji karyawannya karena melakukan lembur hampir 160 jam melebihi jadwal regulernya dalam satu bulan.

Menurut laporan South China Morning Post (SCMP), pada tanggal 6 Agustus, Perusahaan e-commerce Yisai mengeluarkan pemberitahuan resmi yang memuji para pekerjanya atas kontribusi tanpa pamrih melalui lembur.

Pengumuman itu dengan cepat menjadi viral di media sosial Tiongkok daratan, di mana banyak pengguna menyatakan keterkejutan dan kekhawatiran atas beban pekerjaan yang berlebih.

“Setelah mengumpulkan data waktu istirahat karyawan kami di sistem penjaga pintu masuk, kami menemukan sekelompok karyawan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah memberikan kontribusi tanpa pamrih kepada perusahaan. Mereka adalah panutan bagi semua,” pernyataan perusahaan dalam pemberitahuannya.

Baca Juga:  Rumah Produksi Lionsgate PHK 5% Karyawan untuk Penghematan Biaya

Di posisi teratas terdapat seorang staf yang bekerja 159,96 jam melebihi jadwal regulernya. Bahkan orang terakhir dalam daftar tersebut telah bekerja lembur selama 68,41 jam.

Yisai, adalah perusahaan e-commerce perlengkapan olahraga dengan sekitar 100 karyawan, sebagian besar lahir setelah tahun 1990.

Aktivitas jam kerja mulai pukul 08.30 hingga 17.30. Meskipun demikian, perusahaan mendorong karyawan untuk menumbuhkan semangat mencintai pekerjaan dan memberikan kontribusi tanpa pamrih.

Dikatakan seorang manajer yang tidak diketahui namanya mengatakan, departemen yang paling sibuk adalah bagian operasional sehingga membutuhkan jam lembur.

“Kami tidak memaksa pekerja untuk lembur. Terkadang, pekerja bekerja lembur secara sukarela,” kata manajer tersebut.  Jika perusahaan menugaskan untuk bekerja lembur, karyawan dapat menerima upah lembur. Namun, jika melakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada upah lembur.

Baca Juga:  Subaru WRX STI akan Diluncurkan pada 9 Januari 2029

Masih belum jelas berapa banyak lembur yang diamanatkan secara resmi. Dilaporkan bahwa lembur tidak boleh melebihi tiga jam dalam satu hari dengan maksimum 36 jam per bulan. (ndi/Hindustani Time)

 

SHARE
Tag :KaryawanLemburPekerjaanPHKTiongkok
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA
Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Senin, 19 Januari 2026
Soeko Dwi Handiarto / Foto: Ist
Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun
Senin, 19 Januari 2026
Walikota Madiun Maidi/ Foto: Instagram
KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi
Senin, 19 Januari 2026
Logo WhatsApp / Foto: capture Gizmochina
WhatsApp Akan Mengganti Tenor dengan Klipy untuk Menampilkan GIF
Senin, 19 Januari 2026
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist
Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati
Senin, 19 Januari 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ilustrasi orang sakit flu/ Foto: freepik

Mengenal dan Pengobatan Superflu yang Kini Menjadi Perbincangan Publik

Ilustrasi anak dan orang dewasa/ Foto: freepik

Mengenal Child Grooming yang Menjadi Kisah dalam Buku Broken String

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

EXO Akan Comeback dengan Album REVERXE

More News

Wikipedia Tutup Fitur Ringkasan Artikel dari AI

Jumat, 13 Juni 2025
Komentar Andrew Darwis di media sosial platform X / Foto : capture X

PPATK: Warga yang Rekeningnya Diblokir Bisa Reaktivasi di Bank

Selasa, 20 Mei 2025
Tiktok didenda langgar UU Data Pribadi Uni Eropa / Foto : eraspace

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Sabtu, 3 Mei 2025
Harga cabai rawit tembus Rp 100.000,- / kg / Foto : Isti

Data PIHPS Harga Cabai Rawit Tembus Rp. 100.000/kg

Jumat, 28 Maret 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id