• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Redaktur III Kamis, 4 September 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Aktual.co.id – Sopir kendaraan taktis (Rantis), Brigadir Polisi Kepala Rohmad, yang menabrak Affan Kuriawan dijatuhi hukuman mutasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas ketua sidang.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Mengaku Sudah Mengembalikan Uang ke KPK

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Sementara Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis. Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian. (ndi/ANTARA)

Baca Juga:  Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Menjalani Bebas Sementara di Rumah

 

SHARE
Tag :Affan KurniawanBrimobDPR RIOjek Onlineunjuk rasa
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aurora borealis di atas Desa Beiji, Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok/ Foto: space
Badai Matahari Hebat Menciptakan Aurora Berkepanjangan di Berbagai Negara
Rabu, 21 Januari 2026
Mitra BGN saat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya/ Foto: aktual
Mitra BGN Wadul ke Dewan Terkait Pembangunan SPPG yang Terhambat
Rabu, 21 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Kab Pangkep, Sulsel
Rabu, 21 Januari 2026
Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Beredar Video Gubernur Aceh Mualem Menikah di Malaysia

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

More News

KPK membawa sejumlah barang saat geledah kantor Disbudparpora / Foto: ANTARA

KPK Geledah Kantor Disbudparpora dan Rumah Sugiri Sancoko

Rabu, 12 November 2025
M Riza Chalid / Foto : dok

Kejakgung Melengkapi Data Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Senin, 4 Agustus 2025
Ronald Tannur / Foto : Courtesy ANTARA

Narapidana Ronald Tannur Mendapat Remisi Hukuman 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025
Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Ramai di Media Sosial UNISBA dan UNPAS Pasca Diserang Gas Air Mata

Selasa, 2 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id