• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Affan, Dijatuhi Hukuman Demosi dan Mutasi

Redaktur III Kamis, 4 September 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Aktual.co.id – Sopir kendaraan taktis (Rantis), Brigadir Polisi Kepala Rohmad, yang menabrak Affan Kuriawan dijatuhi hukuman mutasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas ketua sidang.

Baca Juga:  Ombudsman RI Minta Penekanan Profesionalisme Pengamanan Unjuk Rasa

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Sementara Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis. Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian. (ndi/ANTARA)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Pesta Rakyat

 

SHARE
Tag :Affan KurniawanBrimobDPR RIOjek Onlineunjuk rasa
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ahmad Hidayat/ Foto: dok AHa
Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme
Kamis, 15 Oktober 2026
Letjen TNI Kristomei Sianturi / Foto: Ist
Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB
Kamis, 15 Oktober 2026
Mencuci tangan/ Foto: freepik
Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa
Kamis, 15 Oktober 2026
Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik
Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres
Kamis, 15 Oktober 2026
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won / Foto: soompi
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won Umumkan Pernikahan
Rabu, 14 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

More News

Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Senin, 12 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

KPK: Supaya Efektif Gubernur Khofifah Diperiksa di Jatim

Rabu, 9 Juli 2025
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA

KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026
Pembangunan IKN / foto : istimewa

DPR RI Terima Surat Terkait Perubahan Rencana IKN

Kamis, 24 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id