Aktual.co.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus segera dijadwalkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tepatnya Rabu 29 April 2026.
“Sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 dikutip ANTARA, Kamis (16/4).
Persidangan pertama, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.
Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yang seluruhnya berstatus prajurit aktif, sehingga subjek berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer Jakarta.
“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.
Kepangkatan para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Dengan rentang pangkat tersebut, perkara itu tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucap Fredy.
Ditambahkan koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan.
Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya digelar pada Senin dan Rabu.
Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa dipastikan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.
Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.
Fredy juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.
“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy.
Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.
Fredy menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.
“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy. (ANTARA/ndi)
