• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar

Redaktur III Kamis, 16 April 2026
Share
4 Min Read
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus segera dijadwalkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tepatnya Rabu 29 April 2026.

“Sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08  dikutip ANTARA, Kamis (16/4).

Persidangan pertama, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.

Baca Juga:  Nana Diperiksa Polisi Setelah Digugat Balik oleh Penyusup Rumahnya Sendiri

Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yang seluruhnya berstatus prajurit aktif, sehingga subjek berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer Jakarta.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.

Kepangkatan para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Dengan rentang pangkat tersebut, perkara itu tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucap Fredy.

Baca Juga:  KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ditambahkan koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan.

Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya digelar pada Senin dan Rabu.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa dipastikan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga:  Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus

Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Andrie YunusBAISKontraS
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu adegan film Salmokji: Whispering Water / Foto: Ist
Film Korsel ‘Salmokji: Whispering Water’ Menawarkan Horor yang Berbeda
Kamis, 16 April 2026
Kasad Pakistan Marsekal Lapangan Asim Munir/ Foto: Ist
KASAD Pakistan Bertemu Pejabat Iran Terkait Putaran Negoisasi Baru dengan AS
Kamis, 16 April 2026
Grup BTS/ Foto: Allkpop
BigHit Melaporkan Pembocoran Album BTS ARIRANG Sebelum Perilisan
Kamis, 16 April 2026
Gerai pakaian Lululemon/ Foto: Ist
Kejakgung Texaz Melakukan Penyelidikan Zat Kimia pada Pakaian Olahraga Lululemon
Kamis, 16 April 2026
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri)/ Foto: capture ANTARA
Persidangan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Segera Digelar
Kamis, 16 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Meski Sudah Bebas

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

BMKG Memperkirakan Kemarau Lebih Panjang dan Lebih Kering di Tahun 2026

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Bocor Secara Online

More News

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto/ foto: capture ANTARA

KPK Geledah Kantor Pajak Kemenkeu Terkait Suap Pemeriksaan Pajak

Selasa, 13 Januari 2026
Para siswa berjalan keluar gedung sekolah dengan tangan terangkat setelah seorang penyerang melepaskan tembakan di Tumbler Ridge, British Columbia/ Foto: the guardian

Polisi Kanada Identifikasi Tersangka Penembakan di Sekolah British Columbia

Kamis, 12 Februari 2026
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Komnas HAM Pantau Pengusutan Kasus Tabrak Ojol oleh Mobil Rantis Brimob

Sabtu, 30 Agustus 2025
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan / foto : Antara

Pertamax dan Pertalite Viral Pasca Kejagung Mengungkap Pengoplosan di Pertamina. Publik : Selama Ini Kita Ditipu.

Selasa, 25 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id