Aktual.co.id – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya memberikan gambaran bahwa salah satu ketentuan untuk menanggulangan banjir adalah setiap rumah menyediakan bak kontrol untuk tampungan air hujan, sebelum masuk ke dalam saluran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya Sukadar ketika menjelaskan rumusan penanganan problem banjir di Surabaya.
“Penyediaan ruang penyerapan perlu disiapkan, karena menentukan air hujan tidak langsung ke drainase. Supaya air hujan bisa ditampung bahkan bisa dipanen,” kata Sukadar di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (16/9)

Raperda ini, kata Sukadar, salah satu yang dibahas adalah setiap rumah menyediakan kolam tampung untuk menahan air hujan agar tidak langsung ke dalam saluran. “Nanti setiap rumah diharapkan menyediakan bak kontrol untuk kolam tampung air hujan sebelum masuk ke dalam saluran,” ungkapnya.
Jadi saluran sebelum turun ke drainase, tambahnya, akan masuk bak kontrol yang disiapkan oleh warga. Kemudian air tersebut tertampung sementara sebelum masuk ke drainase utama.
Menurut Sukadar, jika setiap rumah memiliki bak tampung 100 x 50 cm persegi, ditahan dulu dibak tersebut maka akan mengurangi debit air yang ada di sungai.
“Di logika saja, bahwa bak kontrol ini untuk menahan air hujan agar tidak langsung bertemu dengan aliran air yang lain. Dengan tampungan ini maka volume air tidak tinggi, sehingga bisa meminimalisir banjir di sebuah wilayah,” ungkapnya.
Untuk perumahan, lewat raperda ini diwajibkan menyediakan tampungan air untuk kebutuhan satu komplek tersebut. “Jadi setiap perumahan ada penampungan air agar termanajemen dengan baik agar tidak menjadi beban saluran drainase,” ungkapnya.
Saat raperda penanggulangan banjir masih terus dibahas oleh Pansus Raperda bersama Pemerintah Kota Surabaya dengan tim ahli yang dihadirkan setiap rapat raperda dilaksanakan.
Disampaikan oleh Sukadar, jika Raperda Penanggulangan Banjir ini hanya dimiliki oleh Kota Surabaya yang artinya belum ada raperda serupa yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang lain. (ndi)
