• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
3 Min Read
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi otak penyiraman air keras.

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca Juga:  #TolakRUUTNI Menguat Usai Aksi Protes dari Kontras di Hotel Fairmont

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang merencanakan melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Hukuman tersebut bervariasi di mana terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhkan vonis lebih berat dan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusHAMKontraS
Ad imageAd image

Berita Aktual

Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juli 2026
Gambar yang dikeluarkan AS menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang tidak diketahui sebagai serangan terhadap Iran/ Foto: The Guardian
Iran Melaporkan Menara Kendali Maritim Hancur Dihantam Serangan dari AS
Jumat, 17 Juli 2026
Wahana Starship V3 kedua milik SpaceX mencoba diluncurkan pada 16 Juli 2026. Upaya tersebut dibatalkan pada detik terakhir/ Foto: space
SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Bunga Bangkai Asal Sumatera Dipamerkan di Lembaga Penelitian California

More News

Ilustasi tindakan asusila / Foto : Freepik

Viral di Media Sosial Tindak Asusila Residen PPDS Anestesi Terhadap Pasien RS di Bandung

Rabu, 9 April 2025
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025
Song Young Kyu / Foto : Dokumen

Polisi Menelusuri Penyebab Kematian Song Young Kyu di Mobil

Senin, 4 Agustus 2025
Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Polisi Melakukan Pengejaran Terhadap Resbob Terkait Konten Rasis

Senin, 15 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id