• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
3 Min Read
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA
Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Nama Madas Menjadi Perbincangan Warganet di Media Sosial

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi otak penyiraman air keras.

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Baca Juga:  Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang merencanakan melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga:  Kejakgung RI Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Hukuman tersebut bervariasi di mana terdapat beberapa terdakwa yang dijatuhkan vonis lebih berat dan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (ANTARA)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusHAMKontraS
Ad imageAd image

Berita Aktual

emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp2.000,- Menjadi Rp2.602 Juta Per Gram
Senin, 14 September 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusa 1.000 Meter
Senin, 14 September 2026
Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat

More News

Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Jumat, 22 Agustus 2025
Menteri UMKM Maman Abdurrahman / Foto : capture ANTARA

KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa

Rabu, 9 Juli 2025
Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto / Foto: courtesy ANTARA

Puspom TNI Menahan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026
Senjata api yang ditemukan polisi di sebuah sekolah di Jaksel/ Foto: capture ANTARA

Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id