• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Redaktur III Selasa, 28 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani / Foto:Ist
Nikita Mirzani / Foto:Ist

Aktunimnimal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/10).

Dikutip ANTARA, JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita meski lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga:  Tersangka Robinson Menghadapi Pasal Berlapis Kasus Penembakan Charlie Kirk

“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya. Pada Selasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (ANTARA)

SHARE
Tag :Nikita MirzaniPN Jakarta SelatanTPPU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Byeon Woo Seok dan IU/ Foto: allkpop
Drama ‘Perfect Crown’ Menuai Banyak Kontroversi Sejarah Tradisi Kerajaan
Selasa, 19 Mei 2026
Ilustrasi siswa SD dan SMP/ Foto: Ist
Ajeng Wirawati: Daya Tampung SMP Negeri Memang Tidak Sebanding Jumlah Lulusan SD
Selasa, 19 Mei 2026
Tangkapan layar pasukan Israel cegat Armada Global Sumud/ Foto: Aljazeera
RI Desak Agar Israel Melepaskan Awak Misi Kemanusiaan
Selasa, 19 Mei 2026
Ilustrasi SPMB/ Foto: Ist
Pemkot Surabaya Akan Membuka Posko Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru
Selasa, 19 Mei 2026
Choi Seung-ho, kepala serikat pekerja Samsung Electronics/ Foto: reuters
Dialog Terus Berlanjut Antara Pekerja dan Manajemen Samsung Terkait Mogok Kerja
Selasa, 19 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Lisa BLACKPINK Pamerkan Gelas Seharga Rp23 Ribu di Media Sosial

Bocoran Ponsel Huawei Nova 16 Akan Segera Diluncurkan

Harga Emas Antam Turun Rp5.000 Menjadi Rp2,764 juta/gr

Ella Langley Menyapu Bersih Semua Kategori di ACM Awards 2026

WNI Peserta Global Sumud Flotilla Ikut Dicegat oleh Pasukan Israel

More News

Para tersangka dana hibah Pemprov Jawa Timur ditunjukan ke media / Foto; courtesy ANTARA

KPK Mengumumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Kamis, 2 Oktober 2025
M Riza Chalid / Foto : dok

Kejakgung Melengkapi Data Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Senin, 4 Agustus 2025
T-ara Ahreum / Foto: capture allkpop

Ahreum Eks Grup T-ara Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Dakwaan Tuduhan Pelecehan Anak

Kamis, 9 Oktober 2025
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Juris Tan Salah Satu Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Belum Ditahan

Rabu, 16 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id