Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll atau e-money.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa digitalisasi ini adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).
Aturan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.
Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yaitu penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” terangnya.
Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman Pemkot Surabaya dari penerapan pembayaran nontunai sebelumnya menggunakan QRIS.
Pengalaman tersebut mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun strategi yang lebih matang dan bertahap, disesuaikan dengan tingkat kesiapan dan petugas masyarakat parkir.
“Dulu kita sudah mencoba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar tunai. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” jelasnya.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank Mandiri sebagai mitra terdekat, untuk menyediakan perangkat pembayaran yang dibutuhkan.
“Setelah berhasil mengimplementasikan sistem di tempat-tempat usaha, sistem pembayaran nontunai ini, akan omong kosong ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dilakukan secara masif di awal tahun depan, dengan harapan penuh sistem nontunai di tepi jalan sudah bisa mulai diimplementasikan pada awal tahun 2026,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menyampaikan rencana pemberian sanksi tegas. Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada operator yang lalai, tetapi juga kepada masyarakat atau pengguna parkir.
“Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang, beralasan tidak bawa kartu, bayar tunai saja,” tegasnya.
Wali Kota tekanan bahwa kepatuhan dan dukungan aktif dari pengguna merupakan kunci keberhasilan upaya digitalisasi. Ia optimis bahwa sistem nontunai ini merupakan langkah strategi untuk menciptakan transparansi pendapatan.
“Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil,” katanya.
Wali Kota Eri berpendapat bahwa kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuan adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.
“Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita berdiskusi hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026,” tutupnya. (pemkot Surabaya)
