Aktual.co.id – Berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2025, menetapkan Aura Kasih sebagai wali hukum terhadap putrinya Arabella Amaral.
Sidang yang berlangsung secara elektronik ini sebagai tindak lanjut pasca perceraian Aura Kasih dengan mantan suaminya Eryck Amaral.
Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2025 Aura Kasih mendatangi Pengadilan Agama Jakarta untuk mengurus permohonan perwalian anak, Kedatangannya waktu itu ikut didampingi kuasa hukumnya untuk menyelesaikan proses administrasi.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dede Rika Nurhasanah permohonan dari Aura Kasih dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan keputusan tersebut maka Aura Kasih sah memiliki hak untuk mewakili anaknya dalam berbagai kebutuhan tumbuh kembang anaknya.
Perkara perwalian seperti ini dilaksanakan cepat karena cukup dua kali pertemuan majelis hakim sudah bisa menyimpulkan permohonan perwalian.
Sebagai anak yang masih dibawah umur, keputusan terkait hak wali secara hukum sangat penting karena ke depan mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang di bebankan kepada anak tersebut. (ndi)
