• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

Redaktur III Senin, 29 Desember 2025
Share
2 Min Read
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti/ Foto: Capture ANTARA
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti/ Foto: Capture ANTARA

Aktual.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI)

“Setelah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin.

Dikutip dari ANTARA, tersangka SAK dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga:  Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Disampaikan jika penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu. SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Disampaikan Widi Atmoko, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Keluarkan SE Keamanan Wisata di Moment Natal dan Tahun Baru 2026

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP. “Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :KekerasanNenek ElianaSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail
Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer
Minggu, 26 April 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail
Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara
Minggu, 26 April 2026
Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Meta dan Microsoft Akan Melakukan Pengurangan Jumlah Karyawan untuk Efisiensi AI

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

‘Gen V’ Tidak Lagi Tayang di Musim ke 5 di Amazon Prime Video

More News

Bupati Pati Sudewo / Foto; Capture Muria News

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Selasa, 20 Januari 2026
Humaira Asghar Ali / Foto : instagram

Jasad Aktris Pakistan Ditemukan Membusuk Hingga Beberapa Hari di Apartemennya

Sabtu, 12 Juli 2025
Sugiri Sancoko/ Foto: ANTARA

Sugiri Sancoko Menerima Keseluruhan Suap Sebesar Rp2,6 Miliar dalam Tiga Klaster

Minggu, 9 November 2025
Ilustrasi penangkapan kasus pidana korupsi/ Foto: freepik

Tersangka Korupsi Tidak Lagi Ditampilkan ke Publik Berdasarkan KUHP Baru

Minggu, 11 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id