• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Redaktur III Sabtu, 14 Februari 2026
Share
2 Min Read
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Muhammad Kerry Andrianto Riza putra dari tersangka Riza Chalid berharap kepada Presiden Prabowo untuk melihat kasusnya secara jernih.

Menurutnya, tuntutan yang dikenakan kepada dirinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan semua saksi yang dihadirkan yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA, Jumat (13/2).

Baca Juga:  Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun Diserahkan ke Negara Disaksikan Presiden Prabowo

Dirinya dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut dan dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar atau diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Perbuatannya tersebut dia dituntut bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Warganet Riuh Membicarakan Mata Elang di Kalibata Jakarta

Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kasus KorupsiMuhammad Kerry Andrianto RizaRiza Chalid
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Badan Penanggulangan Bencana Nepal Menyebutkan 675 Jenazah Ditemukan di Daerah Longsor Lumpur

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Biaya Pembangunan Pasca Banjir Mencapai Miliaran Dollar di Nepal

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

More News

Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Tom Lembong / foto : istimewa

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Kamis, 6 Maret 2025
Leonardo Arya atau Onad / Foto: IG

Onad Disebut Korban Penggunaan Narkoba Oleh Polisi

Jumat, 31 Oktober 2025
Julie Kiss Of Life / Foto: capture Allkpop

Julie Kiss of Life Terlibat Rumor Rekaman Bocor di Media Sosial

Selasa, 30 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id