• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Redaktur III Sabtu, 14 Februari 2026
Share
2 Min Read
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Muhammad Kerry Andrianto Riza putra dari tersangka Riza Chalid berharap kepada Presiden Prabowo untuk melihat kasusnya secara jernih.

Menurutnya, tuntutan yang dikenakan kepada dirinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan semua saksi yang dihadirkan yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA, Jumat (13/2).

Baca Juga:  Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Dirinya dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut dan dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar atau diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Perbuatannya tersebut dia dituntut bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Polri Akan Menangani Kasus Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kasus KorupsiMuhammad Kerry Andrianto RizaRiza Chalid
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu ilustrasi game miliki Sony/ Foto: engagatged
Sony Akan Melakukan Perubahan Multiplatform untuk Game PC dan PS5
Kamis, 5 Maret 2026
Tangkapan layar postigan youtube Isyana Saraswati/ Foto: youtube
Video Teaser Lagu Isyana Mendapat Tanggapan Negatif dari Warganet
Kamis, 5 Maret 2026
Kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Penutupan Selat Hormuz Bisa Mengancam Ketersediaan Pertanian Pangan Dunia
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan cheez keju/ Foto: national today
Camilan Cheez Keju Akibat Kesalahan Pemanggangan yang Mendatangkan Makanan Enak
Kamis, 5 Maret 2026
Tampilan Mac Book Neo/ Foto: engagatged
MacBook Neo: Laptop Apple Seharga Rp10 Jutaan Sudah Terasa Sangat Hebat.
Kamis, 5 Maret 2026

Mental Health

ilustasi / Foto: freepik

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Ilustrasi mendidik anak/ Foto: freepik

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

Ilustrasi mendengarkan/ Foto: freepik

Cara Menghadapi Orang Yang Memiliki Sikap yang Menguras Energi Mental

Meditasi salah satu cara melepaskan/ Foto: freepik

Seni Melepaskan Salah Satu Cara untuk Menyembuhkan Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Korban Perang di Iran Telah Mencapai 1.045 Korban Jiwa

KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Fadila Arafiq Sebagai Tersangka Pengadaan Outsourcing

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Idul Fitri 2026

Berikut Perbedaan Kepribadian Introvert dan Covert Narsisistik Personality Disorder (NPD)

Perbedaan Anak Patuh dengan Anak yang Penuh Tantangan Kreativitas

More News

Fariz RM saat tertangkap saat mengorder narkoba

Fariz RM Tersangka Penggunaan Narkoba, Warganet : Lebih Baik Ngopi Aja Bang

Kamis, 20 Februari 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kapolri Minta Maaf Terkait Ojol yang Terlindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Amankan Puluhan Mobil dan Motor Dukati dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kamis, 21 Agustus 2025
Ilustrasi kriminalitas / Foto: freepik

Diduga Seorang Polisi Tewas Dianiaya oleh Seniornya di Makasar

Minggu, 22 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id