Aktual.co.id – Muhammad Kerry Andrianto Riza putra dari tersangka Riza Chalid berharap kepada Presiden Prabowo untuk melihat kasusnya secara jernih.
Menurutnya, tuntutan yang dikenakan kepada dirinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan semua saksi yang dihadirkan yang menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA, Jumat (13/2).
Dirinya dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut dan dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar atau diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dituntut agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Perbuatannya tersebut dia dituntut bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun. (ANTARA/ndi)
