Aktual.co.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, oleh Kejaksaan Agung RI.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Anang Supriatna bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat vukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan maka tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejakgung, Jakarta, Kamis (16/4)
Hery sempat ditunjukkan kepada media pada pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka Kejaksaan Agung.
Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Henry sendiri sebelumnya dilatik menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026 – 2031 di depan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Jumat 10 April 2026.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery sempat menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021 – 2026 dan terpilih menjadi ketua Ombudsman melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026. (ndi)
