• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KontraS Mendesak Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Redaktur III Jumat, 13 Maret 2026
Share
3 Min Read
Andrie Yunus / Foto: Ist
Andrie Yunus / Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan serangan tersebut bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang harus direspons melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” kata Dimas dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.

Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyiramkan air keras hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Baca Juga:  Rumah Wali Kota Madiun Maidi Digeledah oleh KPK

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan judicial review UU TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri.

Akibat serangan tersebut korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Baca Juga:  KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

KontraS menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, korban diketahui aktif melakukan advokasi dan kegiatan publik terkait isu militerisme.

“Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025,” ujar Dimas.

KontraS menilai peristiwa penyiraman air keras tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, karena berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.

“Peristiwa ini harus segera mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Waduh! Satpol PP Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan

Selain itu, KontraS menilai serangan dengan air keras dapat dikualifikasikan sebagai tindakan percobaan pembunuhan karena memiliki potensi menghilangkan nyawa korban.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan,” kata Dimas.

KontraS menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM.

Oleh karena itu organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Air KerasAndrie YunusHAM
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ariel Tatum/ Foto: IG
PN Jaksel Menyetujui Permohonan Pergantian Nama Artis Ariel Tatum
Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026
Seorang pasien dibawa di rumah sakit Yunani/ Foto: Anadolu
Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani
Kamis, 27 Agustus 2026
iPhone 17/ Foto: Gizmochina
iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
Zhoumi dari SUPER JUNIOR-M / Foto: soompi
Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Sekelompok Massa Demonstrasi Masih Memadati Gedung DPR RI Kamis Sore

More News

Nikita Mirzani / Foto:Ist

Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Selasa, 28 Oktober 2025
Song Young Kyu / Foto : llkpop

Aktor Song Young Kyu Didakwa Kasus Mengemudi Keadaan Mabuk

Jumat, 25 Juli 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis / Foto : wikipedia

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menjalani Pemeriksaan di KPK

Jumat, 8 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer / Foto: IG

OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3

Kamis, 21 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id