• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Redaktur III Rabu, 22 April 2026
Share
3 Min Read
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan salah satu alasan mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tidak boleh ke luar kota karena kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan.

“Kami membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta sepeti dikutip ANTARA..

Oleh sebab itu, dia mengatakan keberadaan kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.

“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Waduh! Satpol PP Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan

Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan atau Tulungagung untuk menyidik kasus tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi,” ujarnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 April 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung untuk tidak ke luar kota untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga:  Onad Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Whoosh

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya. Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu WIbowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiKPKTulungagung
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hujan deras di Shenzhen/ Foto: vietnam
Topan Badai Noul Memaksa Membatalkan 700 Penerbangan di Guangzhou dan Shenzhen
Minggu, 26 Juli 2026
Ilustrasi mayat/ Foto: Ist
Satu Korban Meninggal Dunia Dampak Bentrokan di Menteng Jakarta Pusat
Minggu, 26 Juli 2026
Titik gempa di Kupang/ Foto: capture ANTARA
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Mengguncang Kab Kupang
Minggu, 26 Juli 2026
Pita merah kepedulian terhadap HIV/ Foto: freepik
Kemenkes: Peningkatan Kasus HIV Karena Keberhasilan Perluasan Deteksi Dini di Sidoarjo
Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang Pangarep/ Foto: IG
Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029
Minggu, 26 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Penggemar Kim Soo Hyun Menyumbangkan Pakaian Anak Tidak Mampu di Korea

Beredar Rumor iPhone Ultra Akan Ditunda Tanggal Perilisannya

ChatGPT Mengalami Down Bagi Pengguna Sebagian Dunia

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

More News

Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos

Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026
Dokter PPDS pelaku asusila saat ditunjukkan kepada jurnalis / Foto : Capture

Dokter PPDS Pemerkosa Pasien Diduga Ada Kelainan Seksual

Rabu, 9 April 2025
Ilustrasi segel KPK/ Foto: gemini AI

KPK Turut Segel Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Sebanyak 20 Orang Prajurit Diperiksa Terkait Meninggalnya Prada Lucky

Jumat, 8 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id