• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  Berikut Cara Pengaktifan Rekening yang Diblokir oleh PPATK

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Menghentikan Sementara Makan Bergizi Gratis

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

EJAE/ Foto: Allkpop
EJAE Mendapat Respon Positif Saat Memakai Sepatu Kets di Pembukaan Piala Dunia 2026
Senin, 15 Juni 2026
Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik
Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat
Senin, 15 Juni 2026
Kerusakan di garis pantai provinsi Sarangani, Filipina/ Foto: The Guardian
Gempa Bumi Mag 7,8 Mengangkat Dasar Laut Hingga 2 Meter di Mindanao Filipina
Minggu, 14 Juni 2026
DJI Osmo Pocket 4P dan Insta360 Lunar Ultra/ Foto: GSM Arena
Insta360 Gugat Balik DJI Terkait Teknologi Gimbal dan Kamera 360
Minggu, 14 Juni 2026
Jessica/ Foto: allkpop
Jessica Bantah Tutup Hidung Karena Bau Penggemar
Minggu, 14 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

Hujan Ringan dan Lebat Masih Terjadi Periode 12 sd 18 Juni 2026 di Indonesia

BMKG Memperkirakan Hujan Ringan di Wilayah Indonesia

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

AS Klaim Akan Ada Perjanjian Perdamaian dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz

More News

Ilustrasi gempa bumi / Foto : freepik

Gempa Banyuwangi Mag 5,7 Terasa di Surabaya dan Sidoarjo

Kamis, 25 September 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni / Foto: Dok Aktual

Arif Fathoni: Anggaran untuk Gererasi Muda Hanya Ada di Kota Surabaya

Kamis, 13 November 2025
Presiden Prabowo dalam KEM-PPKF/ Foto: Parlemen TV

Pemerintah Target Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar Rp16,800,- Hingga Rp17,500,-

Rabu, 20 Mei 2026
Raja Juli Antoni

Raja Juli Antoni Posting “Kepala Daerah Kalian Pelayan Rakyat atau Pelayan Partai?” Menuai Komentar Publik

Jumat, 21 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id