• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  Efisensi Anggaran Disorot oleh Netizen

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Direktorat Jederal Pajak Hapus Denda Keterlambatan SPT Penghasilan Pribadi

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Kamis, 30 April 2026
Ilustrasi Daycare/ Foto: freepik
Kemendukbangga/BKKBN Buka Layanan Aduan dan Konsultasi untuk Daycare di Daerah
Kamis, 30 April 2026
Logo Google/ Foto: Ist
Google Peroleh 25 Juta Pelanggan Baru di Kuartal Pertama.
Kamis, 30 April 2026
Foto bersama usai kegiatan/dok.aktual.co.id
UPN Veteran Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan WhatsApp Marketing Berbasis AI di Malang
Rabu, 29 April 2026
Ilustrasi pertobatan/dok.aktual.co.id
Refleksi Sebuah Fenomen: Perlukah Pertobatan Nasional?
Rabu, 29 April 2026

Mental Health

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Konsumsi telur 2 minggu sekali mengurangi risiko Alzheimer/ Foto: daily Mail

Konsumsi Telur Dua Kali Seminggu Mengurangi Risiko Penyakit Alzheimer

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang

China Blokir Akuisisi Meta Atas Terhadap Pengembang Agen AI Manus

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Taksi Green SM Mendukung Proses Investigasi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

More News

Postingan suhu dingin di media sosial / foto: X

Warganet Ramai-Ramai Menceritakan Hawa Dingin di Media Sosial

Jumat, 15 Agustus 2025
Ridwan Kami memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK / Foto : capture Antara

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Guntur Romli : Diduga Hanya Drama

Senin, 10 Maret 2025
Jembatan Suramadu/ Foto: wikipedia

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Rabu, 15 April 2026
Ilustrasi gempa/ foto: freepik

Pemerintah Jepang Kembali Mengeluarkan Peringatan Gempa Megatrusth

Rabu, 10 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id