• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Redaktur III Kamis, 30 April 2026
Share
2 Min Read
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA
Antrian warga di kantor pajak / Foto : ANTARA

Aktual.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026.

“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis seperti dikutip ANTARA.

Berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 18.837.611 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Hari Kebaya Nasional 24 Juli 2025 Diresmikan Sejak Tahun 2023

Untuk waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANTARA)

SHARE
Tag :CoretaxPajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi
Selasa, 22 September 2026
Park Shin Hye dan Choi Tae Joon / Foto: soompi
Pasangan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menyambut Anak Kedua
Selasa, 22 September 2026
Donald Trump dan Zohran Mamdani / Foto: Anadolu
Presiden Donald Trump Bertemu Wali Kota New York Zohran Mamdani
Selasa, 22 September 2026
Kawasan pemukiman di Sakura, Jepang, terendam banjir akibat Topan Dujuan/ Foto: Reuters.
Topan Dujuan Menyebabkan Hujan Lebat dan Tanah Longsor di Jepang
Selasa, 22 September 2026
Sirajudin Lasena dalam mobil tahanan/ Foto: ANTARA
Sirajudin Meminta Maaf Kepada Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Selasa, 22 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private

Meta Grup Sempat Mengalami Gangguan 21 September 2026 di Pagi Hari

BTS Tampil di iHearRadioMusic Festival 2026 di Las Vegas AS

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

More News

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi longsor / Foto : capture ANTARA

Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Bencana Longsor di Trenggalek

Kamis, 22 Mei 2025
Menteran listrik PLN / Foto : dok

Kementrian ESDM Butuh Rp 50 Triliun Untuk Listrik di 10 Ribu Desa

Senin, 30 Juni 2025
Gedung ambruk di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo / Foto: courtesy Suara Surabaya

Presiden Prabowo Mengkaji Melibatan APBN untuk Pembangunan Gedung Pesantren

Senin, 13 Oktober 2025
Tim Rescue membersihkan puing akibat gempa/ Foto: capture Al Jazeera

Sebanyak 5 Orang Tewas Dalam Gempa Bumi 5,5 Mag di Bangladesh

Sabtu, 22 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id