• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 2 Juli 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dilaporkan oleh ANTARA, Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga:  Doraemon Mengakhiri Tayang di RCTI Per Januari 2026

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKejaksaan AgungkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aksi unjuk rasa yang digelar 27 Agustus 2026 / Foto: ANTARA
Polri Sebut Keamanan Ketertiban Kembali Normal Pasca Demonstrasi
Jumat, 28 Agustus 2026
KATSEYE/ Foto: Soompi
KATSEYE Batal Tampil di Daisy Chain Fields karena Megan Cidera
Jumat, 28 Agustus 2026
Penambakan longsor di Tiongkok dan Nepal/ Foto: vietnam
Misi Penyelamatan Ditunda Karena Bendungan Jebol Perbatasan Tiongkok dan Nepal
Jumat, 28 Agustus 2026
Ariel Tatum/ Foto: IG
PN Jaksel Menyetujui Permohonan Pergantian Nama Artis Ariel Tatum
Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Sekelompok Massa Demonstrasi Masih Memadati Gedung DPR RI Kamis Sore

More News

Kantor platofm X/ Foto: Ist

Ini Penyebab Matinya Aplikasi X yang Terjadi di Beberapa Negara

Rabu, 19 November 2025
Voters 02 simbol pendukung 02 di surat suara Pilpres 2024

Voters 02 Jadi Obrolan Publik, Bentuk Simbol Kejengkelan Kepada Kebijakan Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025
Nadiem Makarim / Foto: Ist

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI

Kamis, 4 September 2025
Identitas Bjorka di media sosial/ Foto; Ist

‘Bjorka’ Akhirya Dibekuk Polisi di Minahasa Sulawesi Utara

Kamis, 2 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id