• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 2 Juli 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dilaporkan oleh ANTARA, Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga:  Aksi Penembakan Menyebabkan 4 Orang Tewas di Carolina Selatan

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKejaksaan AgungkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juli 2026
Gambar yang dikeluarkan AS menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang tidak diketahui sebagai serangan terhadap Iran/ Foto: The Guardian
Iran Melaporkan Menara Kendali Maritim Hancur Dihantam Serangan dari AS
Jumat, 17 Juli 2026
Wahana Starship V3 kedua milik SpaceX mencoba diluncurkan pada 16 Juli 2026. Upaya tersebut dibatalkan pada detik terakhir/ Foto: space
SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Bunga Bangkai Asal Sumatera Dipamerkan di Lembaga Penelitian California

More News

Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Bahlil : Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keterlaluan

Jumat, 23 Mei 2025
Tangkapan layar youtube channel Armuji saat berdialog tentang kasus Nenek Elina/ Foto: youtube

Nama Madas Menjadi Perbincangan Warganet di Media Sosial

Sabtu, 27 Desember 2025
KPK menunjukkan alat bukti korupsi pelayanan pajak Jakarta Utara/ Foto: courtesy ANTARA

Lima Tersangka di Tetapkan KPK Korupsi Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026
Gedung KPK / Foto : Ist

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Tertangkap Tangan oleh KPK

Kamis, 7 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id