• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 2 Juli 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dilaporkan oleh ANTARA, Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Nadiem Akan Ditambah Penjara 5 Tahun Jika Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKejaksaan AgungkorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Mencuci tangan/ Foto: freepik
Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa
Kamis, 15 Oktober 2026
Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik
Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres
Kamis, 15 Oktober 2026
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won / Foto: soompi
Ha Jung Woo dan Cha Jung Won Umumkan Pernikahan
Rabu, 14 Oktober 2026
Antrian pembeli BBM di SPBU Denpasar, Bali/ Foto: ANTARA BALI
Bahlil: Kendaraan Antrian BBM Diduga Karena Isu Distribusi di Bali
Rabu, 14 Oktober 2026
Kepulan asap rudal yang dicegat di Riyadh/ Foto: anadolu
Empat Orang Terluka dan 15 Rumah Rusak Setelah Rudal Houthi Dicegat Jatuh di Riyadh
Rabu, 14 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dirut PT Pertamina Meminta Maaf Atas Antrian Konsumen BBM di Bali

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

More News

Kapal Tanker di Selat Hormuz/ Foto: the guardian

Selat Hormuz Dibuka Penuh oleh Iran Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 April 2026
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Seluruh Tersangka Digitalisasi Pendidikan Akan Dilakukan Penahanan

Selasa, 15 Juli 2025
Presiden AS Donald Trump/ Foto: Anadolu

Presiden Trump Klaim Mengakhiri Perang dengan Iran

Jumat, 12 Juni 2026
Erupsi Gunung Semeru Rabu 19 November 2025/ Foto: capture ANTARA

Erupsi Gunung Semeru Naik Status Menjadi Level IV Awas

Rabu, 19 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id