• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun

Redaktur III Jumat, 24 Oktober 2025
Share
1 Min Read
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip ANTARA, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Jakarta Memutuskan Aura Kasih Sebagai Wali Hukum Arabella.

Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki. Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Lisa MarianaPencemaran nama baikRidwan Kamil
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ju Haknyeon / Foto: allkpop
Seorang Jurnalis Didakwa Bersalah Karena Pencemaran Nama Baik Ju Haknyeon
Selasa, 2 Juni 2026
Dadan Hindayana / Foto: Ist
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
Selasa, 2 Juni 2026
Petugas kesehatan sedang mengukur suhu badan warga/ Foto: anadolu
Jumlah Kasus Ebola Melampaui 300 di Republik Demokratik Kongo
Selasa, 2 Juni 2026
Athropic AI/ Foto: engagatged
Claude AI Down: Anthropic Konfirmasi Gangguan Layanan
Selasa, 2 Juni 2026
Nadhiem Makarim / Foto : courtesy iNews
Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya
Selasa, 2 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Berawan

LEMONADE Masuk Puncak Lagu iTunes dan Spotify

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Meta Tengah Mengembangkan Liontin Bertemakan AI

More News

Ilustrasi judi online / Foto : Freepik

Rekening Bansos untuk Judi Online Terus Dikaji Kemensos

Rabu, 16 Juli 2025
Nikita Mirzani / Foto:Ist

Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Selasa, 28 Oktober 2025
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee / Foto : Freepik

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee Kembali Diperiksa Kejaksaan Korsel

Kamis, 14 Agustus 2025
Grup FANTASY BOY/ Foto: Soompi

FANTASY BOYS Menggungat Kontrak Ekslusif dari PocketDol Studio

Selasa, 18 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id