• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun

Redaktur III Jumat, 24 Oktober 2025
Share
1 Min Read
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip ANTARA, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki. Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Lisa MarianaPencemaran nama baikRidwan Kamil
Ad imageAd image

Berita Aktual

Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi
Selasa, 22 September 2026
Park Shin Hye dan Choi Tae Joon / Foto: soompi
Pasangan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menyambut Anak Kedua
Selasa, 22 September 2026
Donald Trump dan Zohran Mamdani / Foto: Anadolu
Presiden Donald Trump Bertemu Wali Kota New York Zohran Mamdani
Selasa, 22 September 2026
Kawasan pemukiman di Sakura, Jepang, terendam banjir akibat Topan Dujuan/ Foto: Reuters.
Topan Dujuan Menyebabkan Hujan Lebat dan Tanah Longsor di Jepang
Selasa, 22 September 2026
Sirajudin Lasena dalam mobil tahanan/ Foto: ANTARA
Sirajudin Meminta Maaf Kepada Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Selasa, 22 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Meta Grup Sempat Mengalami Gangguan 21 September 2026 di Pagi Hari

Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private

BTS Tampil di iHearRadioMusic Festival 2026 di Las Vegas AS

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

Militer Houthi Bertanggung Jawab Terhadap Serangan di Riyadh, Arab Saudi

More News

Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Polda Metro Jaya Masih Meneruskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 23 Mei 2025
Rita Widyasari/ Foto: Ist

KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Meski Sudah Bebas

Selasa, 14 April 2026
Para tersangka dana hibah Pemprov Jawa Timur ditunjukan ke media / Foto; courtesy ANTARA

KPK Menjelaskan Keterkaitan La Nyalla dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Jumat, 3 Oktober 2025
BBM Shell dengan logo kerang menjadi pembicaraan publik

Kerang, Sindiran Publik untuk Pindah ke BBM Asing, Setelah Korupsi BBM Oplosan oleh Pertamina Patra Niaga

Rabu, 26 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id