• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun

Redaktur III Jumat, 24 Oktober 2025
Share
1 Min Read
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip ANTARA, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Polisi Menetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki. Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Lisa MarianaPencemaran nama baikRidwan Kamil
Ad imageAd image

Berita Aktual

Poster The Legend of Aang: The Last Airbender / Foto: Ist
Berikut Curahan Animator Film The Legend of Aang: The Last Airbender yang Kecewa Film Bocor
Jumat, 17 April 2026
Mekkah / Foto : Ist
Polri Minta Warga Berhati-hati Praktik Penipuan Penyelenggara Haji
Jumat, 17 April 2026
Para pemeran film Salmokji: Whispering Water / Foto: soompi
Film Salmokji: Whispering Water Mencapai Box Office dalam 10 Hari
Jumat, 17 April 2026
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq/ Foto: capture ANTARA
Wamendikdasmen Sidak Jelang Pelaksanaan TKA Tingkat SD
Jumat, 17 April 2026
Yulia Baltschun dan suami/ Foto: IG
Yulia Baltschun Beri Pesan Kepada yang Terjebak Cinta Segitiga Setelah Suaminya Selingkuh
Jumat, 17 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Bocor Secara Online

Jembatan Suramadu Ditutup Sementara untuk Uji Beban Bentang Tengah

Ford Reorganisasi dengan Meninggalkan Doug Field Sosok Dibalik Kesuksesan Kendaraan Listrik

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

More News

Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo

Senin, 11 Agustus 2025
M Riza Chalid / Foto : dok

Kejakgung Melengkapi Data Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Senin, 4 Agustus 2025
Ilustasi tindakan asusila / Foto : Freepik

Viral di Media Sosial Tindak Asusila Residen PPDS Anestesi Terhadap Pasien RS di Bandung

Rabu, 9 April 2025
Dito Ariotedjo/ Foto: Ist

Dito Menjelaskan Mendampingi Jokowi Saat Berkunjung ke Arab Saudi ke KPK

Jumat, 23 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id