• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Lisa Mariana Tidak Ditahan Karena Hukuman Dibawah 5 Tahun

Redaktur III Jumat, 24 Oktober 2025
Share
1 Min Read
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos
Lisa Mariana usai diperiksa polisi/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip ANTARA, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  PBNU: Terima Kasih KPK Memberikan Penjelasan Soal Korupsi Haji dengan Jelas

Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki. Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.(ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Lisa MarianaPencemaran nama baikRidwan Kamil
Ad imageAd image

Berita Aktual

Samsung Galaxy M44/ Foto: Gizmochina
Samsung Bakal Meluncurkan Samsung Galaxy M47 yang Mulai Dilirik Pasar
Sabtu, 16 Mei 2026
Petugas layanan darurat bekerja di lokasi kecelakaan di Jalan Asok-Din Daeng yang melibatkan tabrakan kereta api dengan bus dan beberapa mobil/ Foto: Aljazeera
Delapan Orang Tewas dan 25 Luka Luka Kecelakaan KA vs Mobil Barang di Bangkok
Sabtu, 16 Mei 2026
Presiden Prabowo usai meresmikan koperasi merah putih/ Foto: setneg
Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Samsung Electronics Co., Lee Jae-yong / Foto: Yonhap
Ketua Samsung Electronics Mengatakan Semua Pekerja Adalah Keluarga
Sabtu, 16 Mei 2026
Jang Dong Joo / Foto: Allkpop
Sebelum Mengudurkan Diri, Jang Dong Joo Terlibat Pembayaran Tagihan Hiburan Malam
Sabtu, 16 Mei 2026

Mental Health

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil

Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.

Serikat Pekerja Samsung Elektronik Berencana Mogok Kerja Terkait Bonus Kinerja

Rumor Apple Menggunakan Prosesor Intel Semakin Menjadi Kenyataan

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

More News

Gedung KPK / Foto : Ist

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Tertangkap Tangan oleh KPK

Kamis, 7 Agustus 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis / Foto : wikipedia

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menjalani Pemeriksaan di KPK

Jumat, 8 Agustus 2025
Eko Purnomo yang dinyatakan hilang ditemukan sebagai nelayan di Kalimantan / Foto : capture ANTARA

Orang Hilang Pasca Unjuk Rasa di Jakarta Ditemukan Sebagai Nelayan di Kalimantan

Kamis, 18 September 2025
Chancellor dan Simon / Foto: allkpop

Penyanyi dan Produser Korea Chancellor Ditangkap Karena Narkoba di Jepang

Rabu, 25 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id