Aktual.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dikutip ANTARA, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki. Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan. Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.(ndi/ANTARA)
