• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Redaktur III Selasa, 28 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani / Foto:Ist
Nikita Mirzani / Foto:Ist

Aktunimnimal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/10).

Dikutip ANTARA, JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita meski lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA, Putri dari Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya. Pada Selasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (ANTARA)

SHARE
Tag :Nikita MirzaniPN Jakarta SelatanTPPU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram
Selasa, 11 Agustus 2026
Tangkapa layar klarifikasi dari pihak penyelenggara/ Foto: capture Radar Cirebon
MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta
Selasa, 11 Agustus 2026
Bangunan runtuh akibat gempa di Kolombia/ Foto: anadolu
Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

Eropa Akan Mengalami Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026

More News

Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ridwan Kamil / Foto : capture ANTARA

Hasil Tes DNA, Putri dari Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

Rabu, 20 Agustus 2025
Riza Chalid / Foto : Dok

Riza Chalid Dikenal Pengusaha Jaringan Minyak Serta Bidang Usaha yang Menggurita

Jumat, 11 Juli 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kosmas Mengaku Tidak Tahu Melindas Affan saat Pengamanan Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id