Aktual.co.id – Pakar telematika Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Roy menyatakan menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya “Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan langkah hukum, ia mengatakan akan berdiskusi dengan timnya terlebih dahulu. (ANTARA)
