Aktual.co.id – Rumor yang menyatakan mantan anggota EXO Kris Wu, yang saat ini menjalani hukuman penjara 13 tahun di Tiongkok karena penyerangan seksual, telah meninggal dunia saat dipenjara, menyebar dengan cepat melalui media lokal di seluruh Tiongkok Raya.
Media Taiwan, Mirror Media, melaporkan pada 13 November bahwa rumor kematian Kris Wu telah beredar cepat di dunia maya di Tiongkok.
Media tersebut juga mencatat bahwa seorang pria yang mengaku sebagai sesama narapidana Wu muncul di dunia maya dan berkata, “Saya mendengar dari sipir penjara bahwa Kris meninggal mendadak. Ada rumor bahwa dia dibunuh oleh anggota geng setempat.”
Ini bukan kali pertama spekulasi mengenai dugaan kematian Wu muncul. Pada bulan Maret, ketika pemerintah Kanada secara terbuka mengkritik Tiongkok karena mengeksekusi empat warga negara Kanada atas kasus perdagangan narkoba tahun ini, beberapa netizen berspekulasi bahwa Kris Wu, yang memegang kewarganegaraan Kanada, termasuk di antara mereka.
Rumor tersebut segera dibantah karena Wu tidak pernah didakwa dengan kejahatan terkait narkoba. Hal ini membuat kecil kemungkinan ia termasuk di antara orang-orang yang disebutkan oleh pemerintah Kanada tersebut.
Klaim lain yang belum terverifikasi, seperti tuduhan bahwa Wu meninggal setelah mogok makan berkepanjangan, terus beredar di internet. Namun, tidak satu pun dari rumor ini yang terbukti kebenarannya.
Dikutip melalui Allkpop, Kris Wu debut sebagai anggota EXO pada tahun 2012, tetapi ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 setelah mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusifnya.
Ia pindah ke Tiongkok dan bekerja sebagai aktor dan penyanyi. Pada tahun 2021, 24 orang, termasuk seorang mantan anggota girl grup, menuduh Wu melakukan pelecehan seksual.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Setelah menjalani hukumannya, ia diperkirakan akan dideportasi ke Kanada.
Hingga saat ini, otoritas Tiongkok belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status Wu maupun rumor kematiannya. Media pemerintah justru berulang kali memperingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum diverifikasi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. (ndi/allkpop)
