• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Temui Pengusaha Membahas UMSP
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Temui Pengusaha Membahas UMSP

Redaktur III Jumat, 21 November 2025
Share
3 Min Read
Gubernur Jawa Tengah saat menemui perwakilan pengusaha/ Foto: Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah saat menemui perwakilan pengusaha/ Foto: Pemprov Jateng

Aktual.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025). Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Dikutip dari laman Jatengprov, dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

Baca Juga:  Rupiah Melemah Rp16.621 / Dolar AS pada Penutupan Perdagangan Senin Sore

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Baca Juga:  Berdasarkan Data Similarweb Platform Threads Mulai Mengejar X

Salah satu yang disinggung adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi.

Terkait draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Baca Juga:  Midea Memperkenalkan Robot Humanoid Generasi Terbaru Bernama Miro U

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi mengenai aspirasi dari pengusaha, terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya. Terkait upah minimum sektoral, lanjut Frans, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya, yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya. (ndi/humasjateng)

SHARE
Tag :Ahmad LuthfiGubernur Jawa Tengahupah minimum sektoral provinsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi Hari Santri Nasional/dok.istimewa
Refleksi Hari Tani: Menanam Masa Depan Indonesia
Kamis, 24 September 2026
Aktifitas bandara di Timur Tengah/ Foto: vietnam
Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran
Rabu, 23 September 2026
RedMagic 11Pro+ / Foto: GSM Arena
Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan
Rabu, 23 September 2026
Sejumlah barang bukti hasil tes DNA temuan Jenazah di Bengkulu/ Foto: ANTARA
Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis
Rabu, 23 September 2026
Steve Witkoff dan Abbas Araghchi / Foto: worldview
Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB
Rabu, 23 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pasangan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menyambut Anak Kedua

Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi

Sirajudin Meminta Maaf Kepada Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

More News

emas antam / Foto: Ist

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

Kamis, 28 Mei 2026
Teaser Mitsubishi Pajero/ Foto: Kyodo

Mitsubishi Berencana Menghidupkan Kembali SUV Pajero

Sabtu, 30 Mei 2026
Logo Honda / Foto: Carscoops

Honda Akan Mengganti Logo H Tidak Pada Setiap Mobilnya

Rabu, 14 Januari 2026
Logo instagram/ Foto: technocrunch

Instagram Sedang Menguji Penyesuaian ‘Algoritma Anda’.

Minggu, 28 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id