• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Aktual.co.id – Menyikapi keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sebuah proses yang inkonstitusional.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disampaikan oleh Gus Yahya tidak sesuai dengan prosedur di tubuh PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip oleh ANTARA.

Disampaikan jika Ketua Umum PBNU hanya diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

Baca Juga:  AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 - 2031

Dirinya juga menyebut jika dirinya dilarang hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. “Saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Atas dasar tersebut dirinya menyaakan secara secara konstitusional menjabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU.

Baca Juga:  Disepakati Pemilihan Ketum PBNU Melalui Mekanisme Ahlu Halli wal Aqdi

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam PBNU

Berita Aktual

Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026
Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

More News

Meme tentang Tolak RUU TNI ramai di media sosial/ Foto : X

#TolakRUUTNI Makin Ramai, Berikut Meme – Memenya

Senin, 17 Maret 2025
Zelensky dan Trump terlbat perdebatan yang disiarkan di media Amerika/ foto : reuters

Perdebatan Presiden Ukraina Zelensky dan Presiden AS Trump Riuh di Media Sosial

Sabtu, 1 Maret 2025
Ahok alias Basuki Tjhaja Purnama akan dipanggil Kejakgung terkait korupsi PT Pertamina Patra Niaga./ Foto : Ist

Ahok Rencana Akan Diperiksa Kejakgung, Netizen : Buka Semua Pak Ahok

Rabu, 12 Maret 2025
Donald Trump dan Zohran Mamdani saat bertemu bersama/ Foto: capture AlJazeera

Trump dan Zohram Mamdani Terjalin Saling Memahami Tentang New York

Sabtu, 22 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id