• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Aktual.co.id – Menyikapi keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sebuah proses yang inkonstitusional.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disampaikan oleh Gus Yahya tidak sesuai dengan prosedur di tubuh PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip oleh ANTARA.

Disampaikan jika Ketua Umum PBNU hanya diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

Baca Juga:  Beredar Risalah Syuriah PBNU Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur dari Ketua Umum

Dirinya juga menyebut jika dirinya dilarang hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. “Saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Atas dasar tersebut dirinya menyaakan secara secara konstitusional menjabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU.

Baca Juga:  Pengesahan RUU TNI, Tagar #TolakRUUTNI Makin Viral

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam PBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist
Prabowo Tunjuk AHY Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Sabtu, 30 Mei 2026
AESPA/ Foto: Soompi
AESPA Baru Rilis Album LEMONADE Langsung Jadi Nomor 1 di Dunia
Sabtu, 30 Mei 2026
Prediksi warna pada iPhone 18/ Foto: GSM Arena
Warna Merah Cherry Digosipkan Menjadi Dasar iPhone 18 Pro
Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi kekerasan asusila/ Foto: Freepik
PBB Memasukkan Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Asusila
Sabtu, 30 Mei 2026
Teaser Mitsubishi Pajero/ Foto: Kyodo
Mitsubishi Berencana Menghidupkan Kembali SUV Pajero
Sabtu, 30 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Penyebab Kim Soo Hyun Dicibir Netizen Setelah Diumumkan Akan Kembali ke Dunia Hiburan.

Youtube Akan Memberi Label Jika Video Dihasilkan dari AI

Karyawan Google Didakwa Melakukan Perdagangan Orang dalam Taruhan di Polymarket.

Meta Telah Meluncurkan Aplikasi Tingkatan Berbasis Langganan dengan Fitur Eksklusif

Lima Olahan Daging Kambing yang Bisa Jadi Inspirasi di Momen Iduladha

More News

Dedi Mulyadi / Foto : Dok

Gubernur Jabar Respon Materi Stand Up Komedi Pandji Pragiwaksono

Senin, 5 Januari 2026
Ilustrasi karya #AbbieBase @artistsbase

#ArtistBersuara Deretan Karikatur Indonesia Gelap yang Beredar di Medsos

Rabu, 19 Februari 2025
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA

DPRD Kabupaten Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sadewo

Rabu, 13 Agustus 2025
Sejumlah kiai sepuh dari jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan sowan ke kediaman Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar/ Foto: capture ANTARA

Muktamar NU Disepakati Awal Agustus 2025

Rabu, 6 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id