• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Aktual.co.id – Menyikapi keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sebuah proses yang inkonstitusional.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disampaikan oleh Gus Yahya tidak sesuai dengan prosedur di tubuh PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip oleh ANTARA.

Disampaikan jika Ketua Umum PBNU hanya diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

Baca Juga:  Munas dan Konbes NU Disepakati Sekitar Bulan April 2026

Dirinya juga menyebut jika dirinya dilarang hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. “Saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Atas dasar tersebut dirinya menyaakan secara secara konstitusional menjabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU.

Baca Juga:  Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Memutuskan Pemungutan Suara untuk Ketua PBNU

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam PBNU

Berita Aktual

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu
Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis
Kamis, 22 Oktober 2026
Bill Clinton/ Foto: Anadolu
Clinton Lelah Melihat Umat Islam Sering Dipemalukan
Kamis, 22 Oktober 2026
UNCHILD / Foto: soompi
UNCHILD Mengumumkan Akan Comeback Awal November 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Ilustrasi Hari Santri Nasional 2026/ Foto: gemini
Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim
Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi
Kamis, 22 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Kim Jong Un Meresmikan Pameran di Tengah Rumor Meninggal Dunia

TEMPEST Mengumumkan Mengakhiri Aktivitas Sebagai Boyband

Pemerintah Prancis Mempertahankan Jam Malam di Area Penting

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

More News

Adies Kadir / Foto: dokumen DPR RI

Adies Kadir Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon

Fadli Zon Terkait Lagu Milik Band Sukatani : Kebebasan Ada Batasnya. Warganet : Dia Lupa Kalau Dulu Punya Puisi Doa Yang Ditukar

Jumat, 21 Februari 2025
Tangkapan layar pasukan Israel cegat Armada Global Sumud/ Foto: Aljazeera

Aktivis Global Sumud Flotilla yang Diculik Israel Melakukan Aksi Mogok Makan

Kamis, 21 Mei 2026
Panji Pragiwaksono / Foto: Ist

Drone Emprit Posting Analisa Tentang Mens Rea di Area Publik

Jumat, 9 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id