• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Aktual.co.id – Menyikapi keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sebuah proses yang inkonstitusional.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disampaikan oleh Gus Yahya tidak sesuai dengan prosedur di tubuh PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip oleh ANTARA.

Disampaikan jika Ketua Umum PBNU hanya diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

Baca Juga:  KH Zulfa Mustofa Menjabat Sebagai Pj Ketua Umum PBNU Versi Kelompok Sultan

Dirinya juga menyebut jika dirinya dilarang hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. “Saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Atas dasar tersebut dirinya menyaakan secara secara konstitusional menjabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU.

Baca Juga:  Lembaga Dewan Adat Mempertanyakan Keabsahan Pengukuhan SISKS Paku Buwono XIV

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam PBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta/ Foto: ANTARA
OTT Bupati Lombok Berkaitan dengan Konflik Kepentingan
Selasa, 21 Juli 2026
Museum Louvre / Foto: APNews
Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan
Selasa, 21 Juli 2026
Andy Burnham/ Foto: Xinhua
Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris
Selasa, 21 Juli 2026
Lee Jun Young/ Foto: Soompi
Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer
Selasa, 21 Juli 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia
Selasa, 21 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram

Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah

Dikabarkan Jika Es Krim Dikonsumsi Pertama Tahun 618 M di Tiongkok

Gempa Bumi Mag 5,5 Mengguncang Peru pada Minggu Dini Hari

Dua Tentara AS Tewas dan Satu Hilang Pasca Serangan Iran di Yordania

More News

Moment Presiden Trump saat memuji Presiden Prabowo/ Foto :ANTARA

Pidato Dipuji Trump, Prabowo: Kadang Gak Sadar Seperti Itu

Kamis, 25 September 2025
Jenazah warga Palestina tak dikenal yang dipulangkan dari Israel sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dimakamkan di kuburan massal di Deir el-Balah, Jalur Gaza/ Foto: Aljazeera

Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Terkait Genosida Gaza

Sabtu, 8 November 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R

Jumat, 29 Agustus 2025
Ilustrasi Pulau Sumatra / Foto : Ist

Dok ! Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id