• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Gus Yahya Menyebut Surat dari Rais Aam yang Memberhentikannya Inkonstitusional

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Aktual.co.id – Menyikapi keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut sebuah proses yang inkonstitusional.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disampaikan oleh Gus Yahya tidak sesuai dengan prosedur di tubuh PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta, Rabu seperti dikutip oleh ANTARA.

Disampaikan jika Ketua Umum PBNU hanya diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

Baca Juga:  KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 - 2031

Dirinya juga menyebut jika dirinya dilarang hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi. “Saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Atas dasar tersebut dirinya menyaakan secara secara konstitusional menjabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Gus YahyaKH Yahya Cholil StaqufPBNURais Aam PBNU

Berita Aktual

Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026
Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu
Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis
Kamis, 22 Oktober 2026
Bill Clinton/ Foto: Anadolu
Clinton Lelah Melihat Umat Islam Sering Dipemalukan
Kamis, 22 Oktober 2026
UNCHILD / Foto: soompi
UNCHILD Mengumumkan Akan Comeback Awal November 2026
Kamis, 22 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

Kim Jong Un Meresmikan Pameran di Tengah Rumor Meninggal Dunia

Pemerintah Prancis Mempertahankan Jam Malam di Area Penting

TEMPEST Mengumumkan Mengakhiri Aktivitas Sebagai Boyband

More News

Palestina Merdeka / Foto: Ist

Australia Mengakui Negara Palestina, Surat di Posting Melalui Media Sosial

Senin, 22 September 2025
Serangan AS yang memborbardir pangkalan milter di Venezuela/ Foto: capture Ap News

Publik Ramai Perbincangkan Serangan AS ke Venezuela Lewat Media Sosial

Sabtu, 3 Januari 2026
Nafa Urbach / Foto : IG

Pernyataan Nafa Urbach Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Dikecam Warganet

Kamis, 21 Agustus 2025
Presiden Prabowo saat pidato di depan sidang umum PBB/ Foto:YouTube

Presiden Prabowo: Berbeda Ras Agama dan Bangsa Tapi Harus Tetap Satu

Rabu, 24 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id