Aktual.co.id – Sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisal AI ditetapkan tersangkan oleh Polres Metro Jakarta Utara usai menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz sudah melakukan gelar perkara dengan alat bukti yang ada sehingga sopir mobil Makan Bergizi Gratis ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negative,” kata Erick.
Mengutip dari ANTARA Erick mengatakan, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.
Dia mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam kejadian itu, baik dari korban, pihak sekolah maupun saksi mata.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengungkapkan kondisi mobil yang digunakan pelaku saat mengantarkan makanan itu dalam kondisi sangat baik karena merupakan mobil baru keluaran 2023.
“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” ucap Dardi. (ndi/ANTARA)
