• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gus Alex Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Gus Alex Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Redaktur III Jumat, 9 Januari 2026
Share
2 Min Read
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy iNews
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy iNews

Aktual.co.id – Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Perusahaan Tahan Ijazah

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga:  OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi maniak bekerja/ Foto: freepik
Sebuah Studi Menyebutkan Perilaku Mencari Harta Dianggap Sifat Psikopati Narsisisme
Jumat, 1 Mei 2026
Aktor Korea Park Dong-bin (kiri)/ Foto: Ist
Aktor Korea Park Dong-Bin Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Restoran
Jumat, 1 Mei 2026
Pavel Talakin dengan Piala Oscar yang diterimanya/ Foto: variety
Patung Oscar Milik Pavel Talankin Hilang Saat di Bandara JFK New York
Jumat, 1 Mei 2026
Presiden Prabowo saat di tengah massa buruh/ Foto: youtube
Pemerintah Akan Menyediakan Daycare untuk Anak Para Pekerja
Jumat, 1 Mei 2026
Massa buruh memadati Monas/ Foto: courtesy ANTARA
Massa Buruh Memadati Kawasan Monas untuk Merayakan May Day
Jumat, 1 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi maniak bekerja/ Foto: freepik

Sebuah Studi Menyebutkan Perilaku Mencari Harta Dianggap Sifat Psikopati Narsisisme

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Penelitian Tentang Narsisistik Bisa Muncul Akibat Genetika Keturunan

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Google Peroleh 25 Juta Pelanggan Baru di Kuartal Pertama.

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan

Kemendukbangga/BKKBN Buka Layanan Aduan dan Konsultasi untuk Daycare di Daerah

More News

Tom Lembong / foto : istimewa

JPU Menilai Kebijakan Tom Lembong Melawan Hukum dan Memperkaya Korporasi

Jumat, 11 Juli 2025
Bang Si Hyuk/ Foto: freepik

Polisi Mengeluarkan Penangkapan Ketua HYBE, Bang Si Hyuk Dugaan Pelanggaran UU Pasar Modal.

Selasa, 21 April 2026
Hery Susanto saat digiring oleh tim penyidik Kejakgung/ Foto: tribun

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

Kamis, 16 April 2026
Todd Blanche / Foto: the guardian

Wakil Jaksa Agung AS Yakinkan Publikasi Berkas Epstein Sesuai UU AS

Rabu, 4 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id