Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
“Tim kami telah melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Disampaikan bahwa Kajari Eddy Sumarman ikut dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan hanya tujuh dari sepuluh orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan suap proyek di Bekasi tersebut.
Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari tujuh orang tersebut, termasuk Bupati Bekasi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ndi/ANTARA)
