Aktual.co.id – Tarif global baru Donald Trump telah berlaku sebesar 10%, meskipun sebelumnya mengancam akan menaikkan tarif menjadi 15% pada akhir pekan lalu.
Setelah presiden AS mengalami kekalahan di tangan Mahkamah Agung yang diberlakukannya tahun lalu, ia bereaksi dengan mengumumkan tarif global 10%. Kemudian menaikkan 15% pada dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya.
Menurut pemberitahuan dari badan bea cukai AS , bea masuk ad valorem tambahan sebesar 10% untuk barang impor dari setiap negara telah diberlakukan untuk jangka waktu 150 hari ke depan.
Pemerintahan Trump menerapkan bea masuk baru berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, tanpa persetujuan dari Kongres.
Tarif 10% berlaku di atas bea masuk negara paling disukai AS. Kenaikan menjadi 15% yang diumumkan oleh Trump pada hari Sabtu belum diimplementasikan, tetapi dapat diperkenalkan kapan saja.
“Meskipun tarif baru sebesar 10% sampai dengan 15%, akan memberikan sedikit keringanan, namun hal ini tetap menunjukkan perencanaan bisnis ke depan,” kata William Bain, kepala kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris.
Menurutnya, perubahan ini membuat perusahaan menghitung ulang margin yang dapat untuk barang-barang produksinya. “Apalagi produk ekspor dalam beberapa bulan mendatang. Tak pelak, hal ini akan berdampak pada penjualan mereka dan memukul perekonomian,” katanya.
Pekan lalu, pengadilan tertinggi AS menyatakan banyak tarif yang diberlakukan Trump ilegal. Pengadilan memutuskan undang-undang tahun 1977 yang dirancang mengatasi keadaan darurat nasional tidak memberikan dasar hukum sebagian besar tarif pemerintahan Trump terhadap berbagai negara di dunia. (ndi/the guardian)
