• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menduga Maidi Menerima Imbalan Proyek 4-10 Persen

Redaktur III Rabu, 25 Februari 2026
Share
2 Min Read
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA
Maidi saat berada di KPK/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun menerima imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, sebesar 4–10 persen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut didalami lembaga antirasuah kepada enam orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Madiun pada Rabu ini.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta dikutip ANTARA, Rabu.

Baca Juga:  Segera Terbit Red Notice Terhadap Riza Chalid

Adapun enam ASN tersebut adalah DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Di tanggal yang sama, KPK OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Baca Juga:  KPK : Penyamaran Pemilik Sepeda Motor Ridwan Kamil Sedang Diselidiki

KPK mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Bupati Madiun MaidiKasus KorupsikorupsiKPKMadiun
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ari Lasso / Foto : Net
Ari Lasso Memberikan Apresiasi Kepada Garuda Indonesia yang Pecah Ban di Makasar
Kamis, 3 September 2026
Santri keracunan MBG di Sidoarjo/ Foto: courtesy ANTARA
Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo
Kamis, 3 September 2026
Kehadiran anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna diacara di Thailand yang mendapat sorotan publik/ Foto: medsos
Mabes TNI Akan Melakukan Evaluasi Anggota yang Kawal Arya Wedakarna di Thailand
Kamis, 3 September 2026
Kwak Si dan Yoo Jiae / Foto: Soompi
Kwak Si dan Yoo Jiae Akan Segera Melangsungkan Pernikahan
Kamis, 3 September 2026
Suasana penanganan pesawat Garuda nomor penerbangan GA-604 rute Jakarta-Makassar yang mengalami pecah ban di Makasar/ Foto: capture ANTARA
Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar
Kamis, 3 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Beredar Rumor iPhone 18 Pro yang Terdiri Tiga Warna Pilihan

Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

More News

Gedung Komisi Yudisial/ Foto: Ist

Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026
Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Universitas Udayana Bali Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya Timothy Anugrah Saputra

Minggu, 19 Oktober 2025
Logo TikTok / Foto : eraspace

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Sabtu, 3 Mei 2025
Jeffrey Epstein (kiri) dan Peter Mandelson/ Foto: The Guardian

Kepolisian Akan Memanggil Peter Mandelson Terkait Kasus Jeffrey Epstein

Rabu, 4 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id