• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Redaktur III Rabu, 8 April 2026
Share
2 Min Read
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla, mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Dirinya datang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda serta didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Mengutip dari ANTARA, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Sebelumnya Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga:  Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Abdul mengatakan, JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Ijazah JokowiJusuf KallaPencemaran nama baik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tampilan google gemini di chrome/ Foto: engagatged
Gemini di Chrome Hadir di Asia Termasuk dapat Diakses Indonesia
Selasa, 21 April 2026
Ilustrasi panik/Foto: freepik
Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini
Selasa, 21 April 2026
Logo Honda/ Foto: Ist
Honda Akan Menangguhkan Produksi Pabriknya di Cina
Selasa, 21 April 2026
Ilustrasi Tsunami/ Foto: freepik
Tsunami Jepang Terpantau 30 Sentimeter di Pelabuhan Hachinohe, Prefektur Aomori
Senin, 20 April 2026
Lokasi yang mendapat peringatan dini tsunami/ Foto: NHK
Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami
Senin, 20 April 2026

Mental Health

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Paus Leo XIV Menyatakan Dirinya Tidak Berdebat dengan Presiden Trump

Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi

More News

Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist

KPK Membuka Peluang Memanggil Pihak PT KCIC untuk Penyelidikan Pidana Korupsi

Kamis, 30 Oktober 2025
Seremoni pemberian remisi kepada anak binaan oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan / Foto : kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Remisi Pidana untuk Anak Binaan Guna Memperingati Hari Anak Nasional 2025

Rabu, 23 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

KPK: Supaya Efektif Gubernur Khofifah Diperiksa di Jatim

Rabu, 9 Juli 2025
Aksi doa bersama mengenang Timothy / Foto:X

Polisi Kesulitan Membuka Akses Ponsel Korban Karena Keluarga Tidak Berkenan

Senin, 20 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id