• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Jusuf Kalla Mendatangi Mabes Polri untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Redaktur III Rabu, 8 April 2026
Share
2 Min Read
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA
Jusuf Kalla saat mendatangi Mabes Polri/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla, mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Dirinya datang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda serta didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Mengutip dari ANTARA, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Sebelumnya Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga:  Aksi Penembakan Sekolah Menyebabkan 7 Meninggal dan 15 Luka-Luka di Thailand

Abdul mengatakan, JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Ijazah JokowiJusuf KallaPencemaran nama baik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 – 2031

More News

Ilustrasi anjing / Foto: Freepik

Polisi Menangkap Dua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anjing di Las Vegas

Jumat, 3 April 2026
Kejakgung RI melakukan jumpa pers untuk penetapan TSK digitalisasi pendidikan / Foto : capture ANTARA

Juris Tan Salah Satu Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Belum Ditahan

Rabu, 16 Juli 2025
Andrew Mountbatten-Windsor meninggalkan kantor polisi Aylsham pada hari itangkap karena diduga melakukan pelanggaran dalam jabatan publik/ Foto: the guardian

Raja Charles Apresiasi Penangkapan Saudaranya Andrew Atas Kasus Jeffrey Epstein

Jumat, 20 Februari 2026
Logo PBNU / Foto: Ist

PBNU: Terima Kasih KPK Memberikan Penjelasan Soal Korupsi Haji dengan Jelas

Jumat, 19 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id